SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga kembali mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak layak konsumsi kepada siswa.
Padahal, SPPG tersebut sebelumnya telah disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada 10 Maret 2026 lalu karena tidak memenuhi syarat dasar operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menu MBG yang dibagikan pada 8 April 2026 berupa nasi kuning, mi hun dengan campuran wortel, serta telur mata sapi dalam kondisi berbau.
Atas hal itu, sejumlah siswa memilih tidak mengonsumsi makanan tersebut dan membawanya pulang.
Salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa makanan tersebut bahkan tidak layak dimakan.
“MBG di Desa Bilaporah Rebba gak dimakan, dibawa pulang dikasih ke ayam. Telurnya bau, mi hunnya bau,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini menambah daftar pelanggaran SPPG Lenteng Timur 3. Sebelumnya, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN menghentikan operasional sejumlah SPPG, termasuk unit ini, karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Tak berhenti di situ, pada 31 Maret 2026, SPPG ini juga tercatat melakukan distribusi makanan di luar jam sekolah, yakni saat siswa taman kanak-kanak telah pulang.
Kini, pelanggaran kembali terjadi dengan kualitas makanan yang tidak memenuhi standar konsumsi.
Upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Lenteng Timur 3 justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Lenteng Timur 3, Mukhlas Gunawan, saat dihubungi melalui telepon seluler terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi, terkesan menghindar.
“Iya kak, suaranya putus-putus, jaringannya tidak bagus,” ujarnya singkat.
Namun, setelah menyampaikan alasan tersebut, yang bersangkutan langsung mematikan sambungan telepon.
Ketika dihubungi kembali, nomor wartawan justru telah diblokir dan dimasukkan ke daftar hitam.
Sikap ini dinilai sebagai bentuk tidak mengindahkan upaya konfirmasi media terkait persoalan serius yang terjadi di SPPG Lenteng Timur 3.
Tindakan distribusi makanan berbau jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) MBG TA 2026, yang mewajibkan setiap SPPG menjaga mutu dan keamanan pangan serta memastikan makanan yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi.
Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa keamanan pangan harus bebas dari cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Fakta ditemukannya makanan berbau menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar tersebut.
Selain itu, juknis mengatur bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen operasional berdasarkan hasil evaluasi.
Pengulangan pelanggaran oleh SPPG Lenteng Timur 3 menegaskan adanya masalah serius dalam kepatuhan terhadap aturan.
Program MBG yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi anak justru berisiko membahayakan kesehatan jika dijalankan secara serampangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi BGN untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, demi melindungi penerima manfaat serta menjaga kredibilitas program nasional tersebut. (EM)
*
Penulis : EM









