SUMENEP, Seputar Jatim – Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II tahun 2026 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai bergulir secara bertahap.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menegaskan seluruh bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut menolak apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang saat proses pencairan bantuan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencairan tahap kedua mulai diproses bertahap sesuai jadwal dari pemerintah pusat. Kami minta masyarakat tidak takut menolak jika ada oknum meminta potongan,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran bansos tahun 2026 kini menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah melalui proses pembaruan dan sinkronisasi bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, proses validasi data tersebut menyebabkan adanya perubahan penerima bantuan di sejumlah wilayah. Sebagian warga tercatat sebagai penerima baru, sementara sebagian lainnya tidak lagi masuk daftar penerima karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
“Verifikasi data dilakukan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Jadi, data penerima bisa berubah setiap tahap,” tegasnya.
Dinsos Sumenep juga meminta pemerintah desa, pendamping PKH, serta petugas sosial di tingkat kecamatan aktif mengawal proses pencairan agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Selain itu, pihaknya menyoroti masih adanya dugaan praktik pungutan liar berkedok biaya administrasi, uang transportasi, hingga jasa pencairan bantuan yang meresahkan masyarakat.
Karena itu, warga diminta segera melapor apabila menemukan praktik pemotongan bantuan yang dilakukan oknum pendamping, perangkat desa, maupun pihak lainnya.
“Bantuan sosial itu program negara untuk masyarakat miskin. Tidak ada biaya administrasi dalam pencairannya,” ujarnya.
Dinsos Sumenep juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa guna memastikan data penerima bansos tetap akurat dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Pihaknya berharap bantuan PKH dan BPNT tahap II tahun 2026 benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, serta kesehatan masyarakat penerima.
“Jangan sampai hak masyarakat berkurang karena ulah oknum. Kalau ada dugaan penyimpangan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Sand)
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









