SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai serius membenahi kualitas tata kelola pemerintahan desa dengan menggelar pembinaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) agar lebih profesional, akurat, dan berbasis kinerja nyata.
Kegiatan itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Didik Wahyudi, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Yusuf Sahroni, jajaran OPD, para camat, serta aparatur pemerintah desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran desa, Pemkab Sumenep menilai kualitas administrasi pemerintahan desa menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten I Setdakab Sumenep, Didik Wahyudi, menegaskan bahwa LPPD bukan sekadar laporan tahunan untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mengevaluasi jalannya pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” ujarnya, di Aula Hotel Mizye, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, penyampaian LPPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Karena itu, seluruh kepala desa diwajibkan menyusun laporan secara tertib dan tepat waktu.
Menurutnya, desa dengan administrasi yang baik akan lebih mudah menjalankan program pembangunan secara terukur dan tepat sasaran.
“Kalau administrasi desa tertib, maka tata kelola pemerintahan desa juga akan semakin baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Sumenep, Anwar Sahroni Yusuf, menilai pembinaan tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami pola pelaporan pemerintahan yang sesuai regulasi dan kebutuhan evaluasi pembangunan daerah.
Ia menegaskan, desa saat ini tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama yang hanya fokus pada pelaksanaan program tanpa memperhatikan kualitas administrasi dan pelaporan.
“Desa harus mulai membangun budaya kerja yang tertib administrasi dan berbasis data. Karena laporan pemerintahan desa hari ini menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan desa secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurutnya, kualitas LPPD juga akan memengaruhi proses pembinaan dan evaluasi pemerintah daerah terhadap desa, termasuk dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ke depan.
“Kami ingin seluruh desa di Kabupaten Sumenep memiliki standar penyusunan laporan yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang lebih modern dan profesional,” pungkasnya.
Melalui pembinaan tersebut, DPMD berharap aparatur desa semakin memahami pentingnya administrasi pemerintahan yang rapi dan akuntabel. Dengan demikian, desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Di sisi lain, langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Sumenep ingin menjadikan desa sebagai pusat pembangunan yang kuat dari sisi pelayanan publik, pengelolaan anggaran, hingga kualitas birokrasi pemerintahan. (EM)
*
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









