NASIONAL, Seputar Jatim – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Informasi yang beredar menyebutkan, penjemputan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga disebut turut dijemput untuk menjalani pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, ketiganya dikabarkan masih berada di lingkungan Kejagung guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Belum ada penjelasan resmi terkait status hukum maupun perkara yang sedang didalami.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jeffry, membenarkan adanya agenda penyampaian informasi kepada publik terkait perkembangan tersebut.
“Nanti secara resmi akan dirilis,” demikian pernyataan singkat pihak Kejagung.
Di sisi lain, Kejagung juga dikabarkan tengah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Jakarta Pusat. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap detail perkara maupun dokumen yang menjadi sasaran penggeledahan.
Munculnya kabar penjemputan Dadan Hindayana menambah panjang polemik yang sebelumnya sudah membelit pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program unggulan nasional tersebut belakangan menuai sorotan akibat berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Pencopotan itu disebut berkaitan dengan evaluasi besar terhadap pelaksanaan program MBG yang dinilai bermasalah di sejumlah daerah.
Beberapa SPPG diketahui sempat disorot karena persoalan distribusi makanan, dugaan pelanggaran standar operasional, hingga penghentian sementara operasional di beberapa titik.
Kondisi tersebut memicu kritik publik terhadap tata kelola program MBG yang berada di bawah koordinasi BGN saat dipimpin Dadan Hindayana. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









