Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DISERET: Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dijemput Kejagung RI (Foto Istimewa)

DISERET: Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dijemput Kejagung RI (Foto Istimewa)

NASIONAL, Seputar Jatim – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Informasi yang beredar menyebutkan, penjemputan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga disebut turut dijemput untuk menjalani pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, ketiganya dikabarkan masih berada di lingkungan Kejagung guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Belum ada penjelasan resmi terkait status hukum maupun perkara yang sedang didalami.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jeffry, membenarkan adanya agenda penyampaian informasi kepada publik terkait perkembangan tersebut.

“Nanti secara resmi akan dirilis,” demikian pernyataan singkat pihak Kejagung.

Baca Juga :  Doa Sang Proklamator Menggema di Keraton Sumenep, Bupati Ajak Warga Rawat Semangat Bung Karno

Di sisi lain, Kejagung juga dikabarkan tengah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Jakarta Pusat. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap detail perkara maupun dokumen yang menjadi sasaran penggeledahan.

Munculnya kabar penjemputan Dadan Hindayana menambah panjang polemik yang sebelumnya sudah membelit pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program unggulan nasional tersebut belakangan menuai sorotan akibat berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Pencopotan itu disebut berkaitan dengan evaluasi besar terhadap pelaksanaan program MBG yang dinilai bermasalah di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Penuh Penghayatan, Refleksi Bung Karno ala Ibnu Hajar Tuai Tepuk Tangan Hadirin

Beberapa SPPG diketahui sempat disorot karena persoalan distribusi makanan, dugaan pelanggaran standar operasional, hingga penghentian sementara operasional di beberapa titik.

Kondisi tersebut memicu kritik publik terhadap tata kelola program MBG yang berada di bawah koordinasi BGN saat dipimpin Dadan Hindayana. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terbaru