SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada lembaga keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep di Aula Dinsos P3A, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda administratif tahunan, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi juga diarahkan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan penggunaan anggaran daerah, LPJ menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah dana hibah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, seluruh penerima hibah diwajibkan memahami mekanisme pelaporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menegaskan bahwa setiap bantuan yang berasal dari keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, baik dari sisi administrasi maupun dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
Menurutnya, kualitas LPJ tidak hanya menunjukkan tingkat kepatuhan penerima hibah terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga mencerminkan integritas lembaga dalam mengelola kepercayaan publik.
“Dana hibah adalah amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu kami ingin memastikan seluruh penerima hibah memahami tata cara pelaporan yang benar sehingga tidak muncul persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai tata cara penyusunan dokumen laporan, mekanisme pencatatan penggunaan anggaran, pengarsipan bukti transaksi, hingga batas waktu penyampaian LPJ.
Materi yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan penerima hibah agar lebih tertib dan profesional dalam mengelola administrasi keuangan.
Rahman Riadi mengakui masih terdapat sejumlah pengurus lembaga yang memerlukan pendampingan teknis dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Untuk itu, Dinsos P3A membuka ruang konsultasi dan pembinaan berkelanjutan guna memastikan seluruh proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen moral terhadap penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” bebernya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kualitas pengelolaan dana hibah terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selain memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, upaya ini juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan yang disalurkan pemerintah daerah.
“Dengan semakin tertibnya pelaporan dan pengelolaan hibah, pemerintah optimistis program-program sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat yang didukung melalui dana hibah akan mampu memberikan dampak pembangunan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (Sand/EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









