Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

GAGAH: Wamenag RI, Romo Syafii, angkat bicara terkait dugaan penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project (Dok. Seputar Jatim)

GAGAH: Wamenag RI, Romo Syafii, angkat bicara terkait dugaan penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project (Dok. Seputar Jatim)

NASIONAL, Seputar Jatim – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI), Romo Syafii, angkat bicara terkait dugaan penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project yang berlangsung pada Minggu (9/11) kemarin.

Romo menegaskan, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika ekspresi tersebut menyentuh simbol dan nilai-nilai keagamaan.

“Saya menyikapi dengan tegas dan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project. Video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas tersebut,” kecamnya, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Politisi Gerindra itu menilai, peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan kreativitas dalam promosi.

“Saya tegaskan sekali lagi, Al-Qur’an bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati,” tandasnya.

Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyebut penyelenggara kegiatan semestinya belajar dari kasus Holywings pada 2022.

Saat itu, promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” yang kemudian berujung pada proses hukum.

“Ini harusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” sebutnya.

Karena itu, lanjutnya, kasus yang terjadi saat ini tidak boleh hanya berakhir pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat.

Menurutnya, perlu ada pedoman hukum dan standar yang tegas terkait penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.

“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar kasus tersebut menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas.

Dengan demikian, penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, maupun strategi untuk mendapatkan keuntungan tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri

“Kita tidak boleh menunggu kasus yang sama terulang untuk kemudian bertindak. Kasus hari ini harus menjadi pelajaran hukum untuk hari esok,” ujarnya.

Koordinator Presidium MN KAHMI itu juga mengimbau pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar tidak mengejar keuntungan serta viralitas semata dengan menjadikan agama sebagai komoditas.

“Dan kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kita kawal bersama proses hukumnya. Intinya, tidak ada ruang untuk menistakan agama. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Dan kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Berita Terbaru

BERBAHAYA: Sejumlah pengendara melintas di lokasi ambruknya tiang listrik di ruas jalan setelah Jembatan Manyar menuju kawasan JIIPE, Gresik (Dok. Seputar Jatim)

Jawa Timur

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:14 WIB