SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan pencurian kayu yang disebut merupakan aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memasuki tahap pelimpahan perkara karena proses penyidikan masih berjalan.
Tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, hingga kini masih menjalani penahanan di Polresta Sumenep. Di sisi lain, penyidik masih berkutat pada proses pelengkapan berkas perkara sebelum dapat dinyatakan lengkap atau P21.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang menyeret tiga tersangka itu telah memasuki tahapan penahanan sejak akhir Agustus 2026. Namun, hingga saat ini status berkas perkara belum dinyatakan P21.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan bahwa ketiga tersangka masih berada dalam masa penahanan.
“Masih dalam masa penahanan mas ketua,” jawabnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut, Minggu (20/9/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa proses hukum terhadap Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya masih berjalan. Ketiganya belum dinyatakan selesai menjalani proses hukum, sementara penyidik masih melakukan tahapan lanjutan terhadap perkara yang dilaporkan berkaitan dengan kayu milik aset Desa Nonggunong.
Tak berhenti pada status penahanan, perkembangan berkas perkara juga menjadi bagian penting dalam proses hukum ketiga tersangka. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, proses penyidikan masih harus dilengkapi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Saat dikonfirmasi secara spesifik mengenai apakah berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan P21, ia pun belum menyebut adanya status tersebut.
Sebaliknya, pihaknya menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pelengkapan berkas perkara.
“Untuk sementara masih tahap melengkapi berkas perkara,” singkatnya.
Dengan keterangan tersebut, hingga konfirmasi terakhir dari pihak kepolisian, belum ada pernyataan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah P21. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, khususnya pelengkapan berkas perkara.
Status ini juga menunjukkan seluruh tahapan tersebut masih menunggu kelengkapan berkas sesuai proses hukum yang berlaku. Sementara itu, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dalam kasus pencurian kayu milik aset Desa Nonggunong tersebut.
Ketiganya, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, resmi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
“Benar, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan per tanggal 31 Agustus 2026,” pungkaanya, Selasa (1/9) lalu. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










