SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan perkara dugaan pencurian kayu aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengalami perubahan status.
Polresta Sumenep mengklarifikasi bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor. Seiring dengan pencabutan perkara itu, tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan kini telah dipulangkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru perkara yang sebelumnya diberitakan masih dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait perkara yang Nonggunong, saya klarifikasi kembali sesuai informasi penyidik bahwa perkara tersebut sudah dicabut oleh pelapor dan tersangka sudah dipulangkan. Mohon maaf kalau informasi dari saya terlambat dan saya klarifikasi kembali,” katanya, Senin (21/9/2026).
Keterangan terbaru tersebut sekaligus memperbarui informasi sebelumnya yang menyebut tiga tersangka masih menjalani penahanan dan penyidik tengah melakukan pelengkapan berkas perkara.
Tiga orang yang sebelumnya disebut sebagai tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, kini telah dipulangkan setelah adanya pencabutan perkara oleh pelapor, berdasarkan informasi penyidik yang disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Sumenep.
Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polresta Sumenep pada 31 Agustus 2026.
Saat itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka dalam perkara dugaan pencurian kayu yang disebut berkaitan dengan aset Desa Nonggunong.
“Benar, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan per tanggal 31 Agustus 2026,” kata Ipda Ardan saat dikonfirmasi pada 1 September 2026.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi penyidik yang disampaikan melalui Humas Polresta Sumenep, laporan perkara telah dicabut oleh pelapor dan ketiga tersangka telah dipulangkan.
Dengan demikian, status ketiga orang tersebut tidak lagi menjalani penahanan terkait perkara dugaan pencurian kayu tersebut, sesuai klarifikasi terbaru dari pihak kepolisian.
Meski demikian, media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pelapor untuk memastikan informasi mengenai pencabutan perkara tersebut.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang, termasuk memastikan apakah benar telah dilakukan pencabutan laporan serta mengetahui perkembangan perkara dari sisi pelapor.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelapor merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sehingga perkembangan perkara tidak hanya bersumber dari keterangan satu pihak.
Media ini akan melakukan pembaruan pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor.
Sementara itu, seluruh informasi mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada keterangan resmi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










