SUMENEP, Seputar Jatim – Polemik penanganan perkara dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat.
Pernyataan Polresta Sumenep yang sebelumnya menyebut laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor kini mendapat bantahan tegas dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa Nonggunong sekaligus pihak yang disebut sebagai pelapor, Heri Normansyah.
Heri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan dugaan pencurian kayu tersebut. Ia bahkan mengaku terkejut setelah mengetahui tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan di Polresta Sumenep telah dipulangkan dan kembali terlihat beraktivitas di wilayah kepulauan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, perkara dugaan pencurian kayu milik aset Desa Nonggunong telah dicabut oleh pelapor.
Atas dasar tersebut, tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, disebut telah dipulangkan dari penahanan.
Namun, keterangan tersebut kini dibantah langsung oleh Heri Normansyah selaku pihak yang disebut sebagai pelapor.
“Saya kaget ketika melihat ketiga orang yang sebelumnya saya ketahui sebagai tersangka justru sudah berkeliaran di pulau. Saya bertanya-tanya, kok bisa tersangka dalam perkara dugaan pencurian kayu dipulangkan,” tegasnya, Selasa, (22/9/2026).
Menurutnya, setelah mengetahui ketiga tersangka telah dipulangkan, dirinya berupaya menghubungi penyidik Polresta Sumenep untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Namun, ia mengaku belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan. Pihaknya kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan tersebut.
Lanjur ia menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak memiliki persoalan dengan para tersangka. Bahkan, dirinya mengaku telah memaafkan perbuatan mereka.
Namun, menurutnya, persoalan pribadi berbeda dengan proses hukum karena objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut merupakan aset Desa Nonggunong.
“Kalau secara pribadi, saya memaafkan dan memang tidak ada masalah. Tetapi kalau masalah proses hukumnya, silakan dilanjutkan dan diusut hingga selsai. karena Ini sudah menjadi ranah Polresta Sumenep,” tegasnya.
Ia kemudia menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi dirinya. Sebab, kayu yang dilaporkan hilang disebut berkaitan dengan aset desa.
“Yang dicuri itu barang milik aset desa. Kebetulan saat ini saya sebagai Pj. Kepala Desa. Tentunya menjaga aset desa ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta Polresta Sumenep, memberikan kejelasan dan ketegasan mengenai dasar penghentian proses hukum serta pemulangan ketiga tersangka apabila benar perkara tersebut dinyatakan telah dicabut.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah mencabut laporan itu. Saya meminta Polresta Sumenep segera memproses kembali perkara ini dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Tak hanya membantah pencabutan laporan, ia juga mempertanyakan keberadaan surat pernyataan yang disebut menjadi dasar pencabutan perkara.
Ia menyatakan tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pencabutan laporan tersebut.
“Kalau memang ada surat pernyataan pencabutan laporan, saya nyatakan itu bukan saya yang membuat. Saya pastikan tanda tangan yang ada dalam surat tersebut bukan tanda tangan saya,” tegasnya dengan rasa kesal.
Lanjut ia menyatakan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Dalam waktu dekat, saya akan membuat laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Tetapi saya menunggu dulu proses hukum perkara ini dilanjutkan. Setelah itu, kami akan mengambil langkah hukum terkait surat tersebut,” tuturnya.
Tak hanya itu, Heri Normansyah juga mengungkap informasi yang diterimanya dari pihak yang disebutnya sebagai orang kepercayaan salah satu keluarga para tersangka mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan penyelesaian perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan yang ia terima dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya mendapat informasi dari salah satu keluarga besar tersangka bahwa ada dugaan pihak tertentu di Polresta Sumenep menerima aliran uang ratusan juta rupiah untuk menyelesaikan perkara ini. Itu informasi yang saya dapat dari orang yang kami percaya,” ungkapnya.
Ia menyebut nominal yang diinformasikan kepadanya diduga sekitar Rp50 juta untuk masing-masing tersangka.
“Kalau tidak salah, informasinya sekitar Rp50 juta per orang. Tetapi sekali lagi, itu baru informasi yang kami terima dan sifatnya masih sebatas dugaan. Karena itu harus dibuktikan, bukan saya yang menyimpulkan,” ujarnya.
Heri meminta informasi tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah adanya kejelasan mengenai status perkara serta dasar hukum pemulangan tiga tersangka.
Lebih lanjut dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan dugaan pencurian kayu tersebut.
Ia meminta Polresta Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar administrasi dan hukum yang digunakan dalam pencabutan perkara serta pemulangan ketiga tersangka.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah mencabut laporan. Kalau proses hukum memang masih berjalan, silakan dilanjutkan sesuai prosedur. Kalau ada surat pencabutan, saya ingin tahu siapa yang membuat dan siapa yang menandatanganinya,” tegasnya.
Ia juga meminta ketiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kembali diproses sesuai ketentuan hukum apabila secara yuridis perkara tersebut memang belum dihentikan.
“Saya minta Polresta Sumenep segera memproses kembali perkara ini. Kalau memang ada dasar hukum untuk melanjutkan, silakan dilanjutkan. Jangan sampai persoalan aset desa ini menjadi tidak jelas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sumenep menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kayu yang disebut berkaitan dengan aset Desa Nonggunong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendalami sejumlah fakta serta alat bukti.
Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan dan ditahan penyidik Polresta Sumenep sejak 31 Agustus 2026. Saat itu, pihak kepolisian membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka.
Bahkan, hingga Minggu (20/9) kemarin, informasi yang disampaikan pihak kepolisian menyebut ketiga tersangka masih menjalani penahanan dan penyidik masih melakukan pelengkapan berkas perkara.
Namun sehari kemudian, Senin (21/9) kemarin, Polresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumeneo, Ipda Ardan, menyampaikan klarifikasi bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor dan ketiga tersangka telah dipulangkan.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi perhatian karena pihak yang disebut sebagai pelapor justru menyatakan tidak pernah mencabut laporan.
Hingga berita ini ditulis, bantahan Heri Normansyah tersebut menjadi keterangan dari pihak pelapor. Sementara itu, dasar administrasi pencabutan laporan, keabsahan surat pernyataan yang disebut menjadi dasar pencabutan, serta alasan pemulangan ketiga tersangka masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada penyidik Polresta Sumenep.
Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Sumenep untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, khususnya terkait status perkara, dasar pemulangan ketiga tersangka, serta keberadaan surat pencabutan laporan yang dipersoalkan pelapor. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










