Hendak Transaksi Sabu, Warga Ambunten Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

Foto: kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah TR (27) alamat Desa Campor Tengah, Kecamatan Ambunten dan WS  (24 ), alamat Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari selasa (26-10-2021) di TKP yang berbeda. TR Di pinggir jalan raya Ambunten alamat Desa Sema’an Kecamatan Dasuk dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,92 gram, bungkus rokok merk gudang garam sebagai bungkus sabu serta satu unit HP merk samsung warna biru kombinasi hijau,” Jelasnya.

Lanjut Widi, kepada petugas TR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WS dan setelah di lakukan pengembangan dan introgasi WS mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada TR, ” Terangnya

“TR  berhasil ditangkap dipinggir jalan raya depan Masjid Bahauddin, Desa Tambaagung Tengah Kec. Ambunten dan dari tangan TR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol: M-5159-TR berikut STNKnya,” Paparnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Beroperasi, Bandara Trunojoyo Sepi

Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru