Hendak Transaksi Sabu, Warga Ambunten Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

Foto: kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah TR (27) alamat Desa Campor Tengah, Kecamatan Ambunten dan WS  (24 ), alamat Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Kedua tersangka ditangkap pada hari selasa (26-10-2021) di TKP yang berbeda. TR Di pinggir jalan raya Ambunten alamat Desa Sema’an Kecamatan Dasuk dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,92 gram, bungkus rokok merk gudang garam sebagai bungkus sabu serta satu unit HP merk samsung warna biru kombinasi hijau,” Jelasnya.

Lanjut Widi, kepada petugas TR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WS dan setelah di lakukan pengembangan dan introgasi WS mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada TR, ” Terangnya

“TR  berhasil ditangkap dipinggir jalan raya depan Masjid Bahauddin, Desa Tambaagung Tengah Kec. Ambunten dan dari tangan TR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol: M-5159-TR berikut STNKnya,” Paparnya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Warga Sumenep Di tangkap Densus 88

Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru