Pesta Sabu di Desa Talang Saronggi, 3 Orang Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, seputarjatim.com–RM (46) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, bersama dua orang temannya EJ (47) dan HA (47) di ringkus Satresnarkoba polres Sumenep karena ketahuan pesta Narkoba jenis sabu di Kamar terlapor RM Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Sabtu (19-03-2022)

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM bersama temannya atas informasi dari masyarakat bahwasanya rumah RM sering digunakan untuk melakukan pesta sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan RM. Setelah mendapat informasi A1 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam kamar terlapor,” Jelasnya.

Masih kata Widi, Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan tersangka RM bersama dua orang temannya EJ dan HA. sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari RM yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram dan seperangkat alat hisap.

“Untuk BB yang berhasil disita dari tersangka EJ yakni,1 unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna biru kombinasi ungu milik tersangka EJ,” Paparnya.

Baca Juga :  Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Lanjut Widi, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru