Pesta Sabu di Desa Talang Saronggi, 3 Orang Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, seputarjatim.com–RM (46) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, bersama dua orang temannya EJ (47) dan HA (47) di ringkus Satresnarkoba polres Sumenep karena ketahuan pesta Narkoba jenis sabu di Kamar terlapor RM Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Sabtu (19-03-2022)

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM bersama temannya atas informasi dari masyarakat bahwasanya rumah RM sering digunakan untuk melakukan pesta sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan RM. Setelah mendapat informasi A1 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam kamar terlapor,” Jelasnya.

Masih kata Widi, Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan tersangka RM bersama dua orang temannya EJ dan HA. sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari RM yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram dan seperangkat alat hisap.

“Untuk BB yang berhasil disita dari tersangka EJ yakni,1 unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna biru kombinasi ungu milik tersangka EJ,” Paparnya.

Baca Juga :  Hendak Jual Motor Bodong, Dibekuk!

Lanjut Widi, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru