Pesta Sabu di Desa Talang Saronggi, 3 Orang Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, seputarjatim.com–RM (46) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, bersama dua orang temannya EJ (47) dan HA (47) di ringkus Satresnarkoba polres Sumenep karena ketahuan pesta Narkoba jenis sabu di Kamar terlapor RM Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Sabtu (19-03-2022)

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM bersama temannya atas informasi dari masyarakat bahwasanya rumah RM sering digunakan untuk melakukan pesta sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan RM. Setelah mendapat informasi A1 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam kamar terlapor,” Jelasnya.

Baca Juga :  Terkuak! Uang Dugaan Pemerasan Debt Collector di Sumenep Diduga Hasil Gadai Motor Warga, Muncul Kode 86

Masih kata Widi, Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan tersangka RM bersama dua orang temannya EJ dan HA. sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari RM yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram dan seperangkat alat hisap.

“Untuk BB yang berhasil disita dari tersangka EJ yakni,1 unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna biru kombinasi ungu milik tersangka EJ,” Paparnya.

Baca Juga :  Kendati Dicabut, PN Sumenep Pastikan Gugatan Mery Feriastutik Bisa Diajukan Kembali

Lanjut Widi, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru