Sempat Mangkir, Terpidana BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap Kejari Sumenep

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Masduki Rahmat (43) alias Dukmang terpidana kasus BBM Ilegal yang sempat mangkir dari panggilan eksekusi jaksa, akhirnya di eksekusi oleh Kejari setempat.

Dukmang ditangkap dirumahnya sendiri yg beralamat di Perum Marengan Indah Desa Marengan Daya,Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 17.30 Wib.

Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep, Dukmang saat ditangkap tanpa ada perlawanan dan digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan Eksekusi berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 yang menerangkan bahwa Masduki Rahman alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

“Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Bila denda itu tidak dibayar,  maka diganti pidana penjara selama satu bulan,” Ungkap Novan, Kasi Intel Kejari Sumenep. Selasa (32-05-2022).

Masih kata Novan, dengan ditangkapnya terpidana Masduki Rahman alias Dukman bahwa kejari sumenep dalam hal ini tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Nekat Nyebar Konten Pornografi, Warga Ambunten Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

“Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mendukung program kejaksaan Agung RI  agar supaya nama intitusi kejaksaan negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat dan tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru