Sempat Mangkir, Terpidana BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap Kejari Sumenep

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Masduki Rahmat (43) alias Dukmang terpidana kasus BBM Ilegal yang sempat mangkir dari panggilan eksekusi jaksa, akhirnya di eksekusi oleh Kejari setempat.

Dukmang ditangkap dirumahnya sendiri yg beralamat di Perum Marengan Indah Desa Marengan Daya,Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 17.30 Wib.

Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep, Dukmang saat ditangkap tanpa ada perlawanan dan digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan Eksekusi berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 yang menerangkan bahwa Masduki Rahman alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

“Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Bila denda itu tidak dibayar,  maka diganti pidana penjara selama satu bulan,” Ungkap Novan, Kasi Intel Kejari Sumenep. Selasa (32-05-2022).

Masih kata Novan, dengan ditangkapnya terpidana Masduki Rahman alias Dukman bahwa kejari sumenep dalam hal ini tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bukan Sapi, Tapi Kerapan Kerbau

“Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mendukung program kejaksaan Agung RI  agar supaya nama intitusi kejaksaan negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat dan tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terbaru