Sempat Mangkir, Terpidana BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap Kejari Sumenep

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Masduki Rahmat (43) alias Dukmang terpidana kasus BBM Ilegal yang sempat mangkir dari panggilan eksekusi jaksa, akhirnya di eksekusi oleh Kejari setempat.

Dukmang ditangkap dirumahnya sendiri yg beralamat di Perum Marengan Indah Desa Marengan Daya,Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 17.30 Wib.

Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep, Dukmang saat ditangkap tanpa ada perlawanan dan digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan Eksekusi berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 yang menerangkan bahwa Masduki Rahman alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Sumenep Bersama PPK Lenteng Laksanakan Sosialisasi di Sekolah

“Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Bila denda itu tidak dibayar,  maka diganti pidana penjara selama satu bulan,” Ungkap Novan, Kasi Intel Kejari Sumenep. Selasa (32-05-2022).

Masih kata Novan, dengan ditangkapnya terpidana Masduki Rahman alias Dukman bahwa kejari sumenep dalam hal ini tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bahagia, Konsumen Sipoa Terima Refund Dari Investor Baru

“Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mendukung program kejaksaan Agung RI  agar supaya nama intitusi kejaksaan negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat dan tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Berita Terbaru