Bikin Malu, Duo Oknum ASN Di Sumenep Mesum Dalam Mobil

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

SUMENEP, seputarjatim.com–Seorang oknum ASN berinisial FA yang diketahui berdinas di salah satu OPD di Kabupaten Sumenep diduga sedang berbuat mesum dengan oknum ASN perempuan berinisial QA.

QA ini diketahui berdinas di salah satu kantor kecamatan dikabupaten Sumenep, keduanya berdasarkan foto yang beredar tampak berpelukan mesra hingga ciuman di dalam mobil, dan parahnya lagi keduanya masih mengenakan seragam dinas.

Berdasarkan penelusuran media ini, baik FA maupun QA sama-sama mempunyai pasangan sah yang merupakan abdi negara alias ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, FA membenarkan adanya foto tersebut adalah foto dirinya yang berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Momentum 10 Muharram, PAN Sumenep Berbagi Kebahagian Bersama Anak Yatim

“Iya, itu saya,” jelasnya saat ditunjukkan adegan foto di dalam mobil berpelukan mesra hingga aksi mencium diarea sensitif si wanitanya. Rabu (29-06-2022).

Seperti yang diketahui, Aturan pelarangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.

Baca Juga :  Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Wartawan Senior Sampaikan Pesan Ini kepada Jurnalis Sumenep

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sampai berita ini tayang, media ini akan melakukan penelusuran lebih jauh dan akan mengungkap fakta-fakta lainnya. (Bam/team)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Sentol Laok Pragaan Pastikan Menu MBG Aman dan Berkualitas
Menu MBG di Pragaan Diduga Basi dan Tak Layak Konsumsi, Guru Unggah Protes di Media Sosial
Viral! Adi Prayitno Geram Jalan Kampung di Guluk-Guluk Tak Kunjung Diperbaiki selama 20 Tahun
Petani Tembakau Harus Sejahtera, SMSI Sumenep Dorong KEK Ramah Lingkungan
SMSI Sumenep Gaungkan Ekonomi Hijau Lewat Seminar Nasional KEK Madura
Guru Komplain Menu MBG Tak Berkualitas, SPPG di Pragaan Tak Terima Diberitakan
Guru di Pragaan Keluhkan Kualitas Menu MBG, Komplain ke SPPG Tak Digubris
Menu Tak Sesuai, MBG di Sumenep Diduga Asal-Asalan dan Tak Penuhi Standar

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:29 WIB

SPPG Sentol Laok Pragaan Pastikan Menu MBG Aman dan Berkualitas

Rabu, 19 November 2025 - 14:55 WIB

Menu MBG di Pragaan Diduga Basi dan Tak Layak Konsumsi, Guru Unggah Protes di Media Sosial

Jumat, 14 November 2025 - 15:43 WIB

Viral! Adi Prayitno Geram Jalan Kampung di Guluk-Guluk Tak Kunjung Diperbaiki selama 20 Tahun

Kamis, 13 November 2025 - 22:37 WIB

Petani Tembakau Harus Sejahtera, SMSI Sumenep Dorong KEK Ramah Lingkungan

Kamis, 13 November 2025 - 22:22 WIB

SMSI Sumenep Gaungkan Ekonomi Hijau Lewat Seminar Nasional KEK Madura

Berita Terbaru