Tambang Fosfat Di Kecamatan Lenteng Tidak Berizin, Pemkab Sumenep Warning Bos Penambang

- Redaksi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tambang fosfat yang ada di kecamatan lenteng

Foto:Tambang fosfat yang ada di kecamatan lenteng

SUMENEP, seputarjatim.com–Aktivitas tambang fosfat yang ada di desa Ellak Daya dan Daramista Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura yang akhir-akhir ini menjadi polemik dan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat dipastikan tidak berizin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep, Ernawan Utomo, menurut dirinya, pertambangan yang ada di kecamatan lenteng tersebut tidak berizin.

“Jelas sudah tidak ada, kalaupun ada izinnya paling explorasi bukan izin exploitasi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya. Kamis (27-10-2022).

Bahkan dirinya berjanji, dalam waktu dekat ini akan turun lapangan untuk meninjau langsung pertambangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tersebut.

“Nanti saya survei, kalau memang tidak ada izinnya nanti saya laporkan,” janjinya.

Sebelumnya, tambang fosfat yang beraktivitas di Kecamatan Lenteng menyasar dua desa sekaligus, Desa Ellak Daya dan Daramista disinyalir nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga :  Ganjar Creasi Ajak Warga Lamongan Budi Daya Maggot untuk Jadi Pupuk dan Pakan Ternak

Hal ini terungkap lantaran sampai saat ini dalam melakukan aktivitasnya bos atau pemilik tambang fosfat di Kecamatan Lenteng tanpa ada pemberitahuan kepada kepala desa setempat sekaligus ke pemerintah kecamatan setempat.

“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Lenteng, baik itu dari pihak penambang maupun dari pihak desa yang dijadikan lokasi tambang,” tegas Plt. Camat Lenteng, Suryadi Irawan saat dikonfirmasi. Kamis (27/10/22).

senada dengan Plt. Camat Lenteng, Kepala Desa Ellak Daya dan Kepala Desa Daramista, wilayah yang menjadi sasaran aktivitas pertambangan fosfat menegaskan juga tidak ada pemberitahuan terkait aktivitas pertambangan fosfat yang beroperasi di Desa Ellak dan Daramista.

Baca Juga :  Ganjar Milenial Center Berikan Edukasi dan Softskill Tentang Petani di Malang

“Tidak ada pemberitahuan,” tegas Kepala Desa Ellak Daya, Khairuddin.

Kades Daramista, Dodi Arista, juga mengaku terkait pertambangan fosfat di desanya tidak ada pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa dari penambang kalau akan melakukan penambangan di wilayahnya.

“Saya baru tahu sekarang, itupun dikasih tahu oleh Kepala Desa Ellak Daya,” terangnya.

Kades Dodi menegaskan juga tidak bakal memberikan izin pertambangan fosfat terjadi di desanya.

“Kalaupun nantinya ada pemberitahuan pasti kami tidak akan kasih izin kalau izinnya belum lengkap,” tegas Kades Daramista.

Sampai berita ini tayang kembali, seputarjatim.com bersama tim akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang lainnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru