Tingkat Banding, PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sumenep Atas Vonis 7 Bulan Penjara Kades Aengtongtong

- Redaksi

Minggu, 6 November 2022 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Hadi Sudirfan, S.Pd.I Kepala Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, madura yang sebelumnya divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang sudah diberhentikan yakni Hendrik Jatmiko W memasuki babak baru.

Terbaru, hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep diperoleh informasi bahwasanya, ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara dengan terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I.

Namun,sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau belum tercantum pemberitahuan baik itu kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum perihal putusan banding tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ach. Supyadi, SH., MH. Kuasa hukum pelapor kepada sejumlah awak media menerangkan, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan ke polres Sumenep dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Upaya Nyata Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Sumenep Gelar Festival Srikaya

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, lalu oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

“Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun alhamdulilah putusan banding sama-sama menguatkan putusan PN Sumenep,”jelasnya.

Lawyer Singgel Fighter ini lebih lanjut menegaskan dalam kasus yang sudah pada putusan tingkat banding kliennya dengan terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong akan terus memantau dan mengawalnya.

Baca Juga :  Pengurus SMSI se-Madura Resmi Dilantik di Sumenep, Siap Terbuka untuk Masyarakat dan Pemerintah

Karena menurutnya, setelah putusan banding ini diberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa, tentu ada hak, baik terdakwa dan penuntut umum apakah menerima atau masih mau melakukan upaya hukum lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Ada satu upaya hukum lagi, yakni ditingkat Kasasi. Kami selalu kuasa hukum korban tentunya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Terahir, lawyer yang terkenal dengan ketegasannya ini mengatakan, atas kejadian ini menjadi pesan moral dan pembelajaran kepada seluruh kepala desa agar jangan sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya tanpa ada dasar kesalahan yang jelas.

“Jadi bagi para kepala desa di Kabupaten Sumenep atupun diluar Sumenep agar tidak secara sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya ketika belum ada alasan yang dibenarkan oleh aturan,” pesannya. (Bam).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Musancab PDI Perjuangan Sumenep, Said Abdullah Tekankan Penguatan NU dan Solidaritas Sosial
Musancab PDIP Sumenep Jadi Titik Awal Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Minggu, 26 April 2026 - 16:53 WIB

Musancab PDI Perjuangan Sumenep, Said Abdullah Tekankan Penguatan NU dan Solidaritas Sosial

Minggu, 26 April 2026 - 15:42 WIB

Musancab PDIP Sumenep Jadi Titik Awal Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru