Polres Lamongan Beri bantuan RTLH Warga Miskin yang Puluhan Tahun Hidup Dengan Satu Ginjal

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Makhrus)

(Foto: Makhrus)

LAMONGAN, seputarjatim.com- Kapolres Lamongan AKBP Yachob Silvana Dela Reksa meresmikan bangunan rumah tidak layak huni, usai dibangun dari kegiatan Polri Peduli pada Rabu siang, (11/01/2023).

Rumah tidak layak huni tersebut milik pasangan suami isteri Choirun Nasirin dan Niswatin Sholihah, warga Dusun Pandantoyo, Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Jawa timur.

Selain tidak mampu, Choirun Nasirin juga menyandang status disabilitas lantaran puluhan tahun bertahan hidup hanya dengan satu ginjal. Choirun pun hanya bisa menghidupi satu isteri dan tiga anaknya dengan bekerja menjahit.

“Kami ucapkan banyak terima kasih pada Bapak Kapolres Lamongan, dan semua pihak yang turut berpartisipasi dalam bedah rumah saya. Semoga kebaikan tersebut mendapat balasan pahala dari Allah SWT, dan menjadikan amal kebaikan,” kata Choirun Nasirin.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Yachob Silvana Della reksa mengatakan, sangat berterimakasih kepada semua pihak atas terwujudnya bangunan rumah miliknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan Bedah Rumah. Kegiatan bedah rumah ini adalah kegiatan kedua dari kami. Sebelumnya kita laksanakan Bedah Rumah di Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan,” terangnya.

Baca Juga :  Pemilihan RT 16 Perum Bima Regency Marengan Daya Semarak

Sebelumnya rumah tidak layak huni milik pasutri bernama Choirun Nasirin dan Niswatin Sholihah hanya berlantai tanah dan terbuat dari bambu, kini rumah tidak layak tersebut sudah bisa di huni dengan ukuran empat puluh meter persegi dengan bangunan permanen. (Mah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terbaru