Kurniadi Sarankan Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Berobat ke Psikiater

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 21:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, seputarjatim.com- Satu persatu fakta seputar kasus dugaan pelecehan seksual karyawati bank di Prenduan, Sumenep, Jawa Timur, mulai terkuak.

Kurniadi, SH, selaku pengacara terlapor sampaikan adanya pembohongan publik yang disampaikan pihak pelapor Erina Adinisa.

“Pelapor koar-koar di media soal dipecat sepihak itu tidak benar. Yang benar adalah, karena pelapor merupakan karyawan magang dan status kontraknya tidak diperpanjang lagi. Jadi bukan karyawan organik. Cuma karyawan magang. Kalau masa kontraknya habis dan tidak diperpanjang, itu berarti bukan dipecat,” tegas Kurniadi pada wartawan, Sabtu (14/01/2023).

Kurniadi juga sampaikan, tudingan-tudingan bahwa bank BNI tidak memberikan sanksi kepada terlapor juga tidak benar.

“Klien saya itu sudah menerima hukuman demosi ya. Padahal kesalahannya juga tidak jelas. Hanya karangan yang dibuat pelapor dan pacarnya. Jangan asal ngomong BNI tidak berbuat. Anda ini siapa? Bisa kami laporkan balik soal tudingan ini ya,” tegas Kurniadi.

Kebohongan lainnya yang disampaikan pelapor adalah soal cuti kerja. Menurut Kurniadi, bohong besar bila pelapor mengaku terpaksa cuti kerja karena takut dan menghindari bertemu kliennya itu.

“Dia sudah ajukan cuti kerja jauh-jauh hari sebelumnya kok. Bukan karena kasus ini,” sambung Kurniadi.

Baca Juga :  Viral Bidan Gunung, Berjuang Selamatkan Ibu Melahirkan

Menyikapi kasus ini, Kurniadi yakin ada pihak yang mempengaruhi pelapor untuk mengambil manfaat dalam kasus ini.

“Pacar korban itu juga masuk dalam aktor intelektual kebohongan-kebohongan yang disampaikan pelapor di media. Semua pengakuan pelapor diracik sedemikian rupa agar menuai simpati publik dan mendapatkan iba netizen. Padahal lucunya, semua pengakuan pelapor itu halusinasi. Makanya saya sarankan pelapor itu segera ke psikiater,” pungkas Kurniadi.

Terpisah, baik pelapor dan kuasa hukum pelapor belum dapat dimintai keterangan soal perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual ini. (di/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Berita Terbaru