Antara Batik ASN, Pemberdayaan UMKM dan Potensi Lokal

Oleh: Ki Demang (Pelaku Usaha Kecil)

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ki Demang, tengah berkacamata. (Foto Istimewa)

Ki Demang, tengah berkacamata. (Foto Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com- Kabar tentang carut marutnya managemen UMKM dan minimnya penghasilan pengrajin batik lokal dan program pengadaan batik untuk ASN di kabupaten Sumenep hingga kini menarik perhatian serius dari masyarakat luas.

Ada yang menghujat bupati yang dianggap tidak becus dan bla-bla-bla. Ada yang mau mendemo kepala Disperindag selaku kepanjangan tangannya bupati dalam hal pemberdayaan UMKM. Ada yang mengkritik pihak ke-3 yang terlibat didalamnya, tetapi tidak memperhatikan kelayakan upah bagi pengrajin dan bahkan ada yang mengatakan : “Pengrajin batik gun ekalak pellona“.

Begitulah bermacam pendapat masyarakat tentang program batik ASN.

Bagi saya, inisiatif untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi lokal (SDM dan SDA) adalah suatu keharusan yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah maupun masyarakat luas. Tapi ingat, pemberdayaan disini bukan dalam artian merusak fisik maupun mental, tetapi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal, bukan sebaliknya.

Ingat, kata kuncinya itu “Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi Lokal”. Yang belum berdaya harus diberdayakan, bukan diperdayai (dikelabui). Yang belum berkembang harus didorong agar mampu mengembangkan potensinya yang diawali dengan merubah mindset (orientasi) secara personal maupun kelompok. Apapun dan bagaimanapun caranya harus dicarikan solusinya.

Baca Juga :  Polres Sumenep: Manifes Penumpang KLM Arin Jaya Simpang Siur

Kebijakan bupati tentang program batik untuk ASN ini semangat pemberdayaannya sudah jelas dan jika perlu bidang usaha lainnya dibuatkan payung hukum dan berlaku bagi semua stakeholder yang ada guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang menggeluti UMKM.

Sebagaimana kebijakan sebelumnya seperti program beras untuk ASN yang semangatnya untuk melindungi petani sendiri. Buat apa membeli produk daerah lain, jika rakyatnya sendiri bisa memproduksi kebutuhan yang dibutuhkan, meskipun sempat disorot oleh nitizen.

Kembali pada program batik ASN yang perlu diperhatikan dan dibenahi adalah bagaimana program tersebut dapat diteruskan tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan khususnya bagi UMKM itu sendiri.

1. Soal upah minimum pengrajin batik agar tidak muncul anasir negatif bagi semua pihak yang terlibat didalamnya. Jika perlu stardart upah itu kita ambil patokan maksimal yang berlaku dikota besar. Karena hal ini terkait soal keberlangsungan produksi UMKM.

Baca Juga :  Perdagangan Komoditas Kelautan-Perikanan Teluk Saleh

2. Soal Kontrak Karya. Jika program ini tetap dilanjutkan maka pemerintah harus merangkul semua pengrajin batik mandiri dan atau yang tergabung dalam koperasi yang ada. Begitu juga soal pengadaan seragam sekolah, mestinya bisa melibatkan penjahit lokal yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Sumenep.

3. Pihak Ke-3 Jangan Gunakan Jurus Aji Mumpung. Bolehlah ikut nimbrung dalam program tersebut, tapi jangan sekali-kali mengorbankan usahanya rakyat kecil begitu sulit mencari uang demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Jika pemerintah menggunakan jasanya pihak ke-3 karena regulasi mengharuskan demikian, maka pemerintah harus tegas saat membuat kontrak kerja dengan pihak ke-3 dan jangan biarkan mereka bebas menggunakan jurus aji mumpung !

Siap yang tidak tergiur dengan keuntungan besar ? Komunitas mana dan perusahaan yang mana yang tidak tergoda dengan kegiatan profit yang digeluti? Semua pasti berharap nyaman dan aman.
Hanya orang “pegek” yang mau melawan keseimbangan kehidupan.

Yuk kita bangun bersama Sumenep demi rakyat kita. Hanya demi rakyatlah yang bisa menyatukan semua kepentingan yang ada. (red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW
BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL
Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:48 WIB

BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Berita Terbaru