Dua hacker Web ITS dan Pemprov Dibekuk Polda Jatim

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com – Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Subdit V membekuk dua pria tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ilegal akses peretasan pada website milik Pemprov Jatim dan ITS dengan cara menyusupkan file ekstensi (back door).

Tersangkanya, DS alias MA alias MC (23) asal Perum Kana Park Cluster Yuma Kel.Ds. Babat Kec. Legok Kab, Tangerang Banten.

Tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintah dan pendidikan khususnya di Jawa Timur
https:lliatimprov.go.id/ untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tersang DS ini pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja
sekaligus sebagai peretas website dan mendapat gajl Rp 10.000.000, perbulannya.

Selain itu, motif Tersangka sebagai hacker melakukan peretasan juga ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan.

Semetara itu, Website https://jatimprov.go.id/ tersebut adalah website resmi milik Pemprov Jatin dan Website https://jatimprov.go.id/ diperuntukkan sebagai sarana informasi terkait struktur organisasi, dokumentasi kegiatan, pengelolaan anggaran daerah, pengaduan masyarakat.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Tanah Ditubuh YPS Perlahan Terkuak, Berikut Penjelasan BPN Sumenep

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pada bulan Februari 2023, pihak admin website mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS) bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website.

Dari peretasan terhadap website itu mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page website slot88 website yakni perjudian.

“Setelah Tim Siber melakukan serangkaian proses penyelidikan, pada 7 Mei 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka DS yang diduga keras melakukan akses peretasan di Perumahan Kana Park Cluster Yuma, Legok Banten,” kata Dirmanto, Rabu (31/5/2023).

Tersangka kedua yakni, AT (27) asal Sinabe Kel./Ds. Mundu Mesigit Kec. Mundu Kab. Cirebon Prov. Jawa Barat.

Modus Operandimya, tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintah dan pendidikan khususnya di Jawa Timur
tpka.its.ac.id untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

Dari aksi itu, Tersangka mendapat keuntungan sejumlah Rp 200.000, dari menjual website yang sudah tertanam backdoor.dan sebagai hacker dia ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah.

Baca Juga :  Tangkal Radikalisme, Polres Kediri Gelar Pembinaan Rohani

Webb https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), diperuntukkan sebagai sarana untuk Tes Potensi Akademik (TPA) bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

“Pada bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS) bahwa telah terjadi
dugaan akses ilegal terhadap website yang berubah menjadi landing page halaman awal website slot88, website perjudian,” imbuh Dirmanto.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pada 28 Maret 2023, melakukan penangkapan terhadap Tersangka AT yang diduga
keras melakukan akses illegal peretasan.

Dia dibekuk di Dusun Sinabe
Kel./Ds. Mundu Mesigit Kec. Mundu Kab. Cirebon Prov. Jawa Barat. Penyidikjuga menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal peretasan yang digunakan oleh kedua Tersangka. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru

BERBATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:43 WIB