Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Tim Gabungan Saat melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal

Foto:Tim Gabungan Saat melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal

SUMENEP, seputarjatim.com-Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengungkapkan, Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Sumenep melakukan kegiatan pengumpulan informasi sejak Juni hingga Juli 2023 mendatang.

“Kegiatan pengumpulan informasi Insya Allah mulai tanggal 05 Juni sampai 27 Juli 2023,” terang Laily.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Laily, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Jadi Pelopor Bike to Work, Dorong Gerakan Hemat BBM di Sumenep

“Pengumpulan informasi yang melibatkan tim ini bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik penipuan di area cukai,” ujarnya.

Sebab eksistensi rokok ilegal itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laily menerangkan, rokok ilegal itu mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Baca Juga :  Tampilkan Music DJ Dan Penari Rambut Pirang, Rangkaian Acara Imtihan LPI MIFTAHUL JANNAH Bakeyong Guluk-guluk Sumenep Dikecam Warga

“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” terangnya.

Laily mengharapkan, dengan kegiatan pengumpulan informasi yang melibatkan tim untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat meningkatkan kepedulian para pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Pembelian Perdana Dibuka, Harga Tembakau di Haswal Group Capai Rp70 Ribu
H. Mu’min Target Serap 1.000 Ton Tembakau Madura, Harga Tembus Rp72 Ribu per Kilogram
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
HUT ke-81 RI, BPRS Bhakti Sumekar Bangun Kekompakan Karyawan Lewat JJS
Ketua PPR Sumenep Ajak Pengusaha Rokok Serap Tembakau Petani Lokal
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Pembelian Perdana Dibuka, Harga Tembakau di Haswal Group Capai Rp70 Ribu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:27 WIB

H. Mu’min Target Serap 1.000 Ton Tembakau Madura, Harga Tembus Rp72 Ribu per Kilogram

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB