SUMENEP, Seputar Jatim – Tiga orang debt collector yang mengaku berasal dari Adira Finance, diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus ancaman penarikan sepeda motor kredit di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketiga debt collector tersebut berinisial AR, DN, dan WN.
Berdasarkan pengakuan korban, ketiganya meminta uang sebesar Rp3 juta dengan dalih sebagai uang pengamanan unit.
Ancaman dilontarkan secara terbuka, apabila uang tersebut tidak diserahkan, sepeda motor korban akan langsung ditarik dan dibawa ke kantor Adira Finance.
Tidak berhenti pada ancaman, para terduga pelaku juga disebut menjalankan modus manipulatif yang memanfaatkan kondisi ekonomi korban.
Warga yang tengah kesulitan keuangan didorong untuk menggadaikan sepeda motornya sendiri, lalu uang hasil gadai tersebut diminta dan diserahkan kepada AR, DN, dan WN.
Praktik tersebut dinilai sebagai pemerasan yang terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan ketidaktahuan serta ketakutan masyarakat terhadap proses penagihan kredit.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih disertai intimidasi dan permintaan uang tunai.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengarah ke pemerasan. Kami diancam, dipaksa mencari uang, bahkan disuruh menggadaikan motor,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13/12/2025).
Upaya konfirmasi dilakukan media kepada salah satu debt collector berinisial DN. Dia sempat mengangkat sambungan telepon, namun berdalih jaringan tidak stabil.
“Iya ada apa mas, maaf suaranya putus-putus,” ujar DN singkat.
Tak lama kemudian, sambungan telepon terputus. Saat redaksi mencoba menghubungi kembali, nomor tersebut sudah tidak aktif dan diduga diblokir, sehingga konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata cara penagihan oleh perusahaan pembiayaan.
Debt collector diwajibkan memiliki surat tugas resmi, sertifikasi profesi, serta dilarang keras menerima uang tunai dari debitur dalam bentuk apa pun.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik mendesak Adira Finance untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat oknum yang beroperasi mengatasnamakan perusahaan.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan mengusut dugaan pemerasan ini agar praktik serupa tidak terus berulang dan semakin menjerat masyarakat kecil yang tengah terbebani persoalan ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan AR, DN, dan WN dalam praktik penagihan bermasalah tersebut. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









