BNNK Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau

- Redaksi

Senin, 16 September 2019 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BNNK Gresik rilis kasus peredaran narkoba antar pulau, Senin, 16, 09/2019. (Juli/ SJ foto)

BNNK Gresik rilis kasus peredaran narkoba antar pulau, Senin, 16, 09/2019. (Juli/ SJ foto)

GRESIK, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar pulau. Dalam pengungkapan itu, BNN Kabupaten Gresik juga menyita 104,3 gram sabu kelas satu, serta mengamankan tiga pelaku yang juga menjadi pengedar sabu plus pemakai.

Ironisnya, ketiga pengedar tersebut berasal dari satu Dusun. Yakni, Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ketiga pelaku itu, masing-masing HN(26), MAR (19), dan SHN (30).

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar pulau ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Hal ini dilakukan karena ada informasi pengiriman sabu via jalur laut dari Pulau Sumatra.

“Saat dilakukan penyelidikan mengarah pada HN. Pasalnya, warga asal Desa Babatan Balongpanggang, Gresik itu termasuk jaringan pengedar antar pulau,” katanya, Senin (16/09/2019).

Ketiga pelaku berasal dari satu Dusun. (Juli/ SJ foto)

Dari tangan HN lanjut Supriyanto, juga disita sabu seberat 104,3 gram dari sebuah warung kopi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Selanjutnya, setelah dikembangkan lagi BNNK Gresik kembali mengamankan dua orang, yakni SHN dan MAR yang masih berusia remaja.

Baca Juga :  Bahas Rumah Rehab Pecandu Narkoba, Bambang DH Tegaskan Tak Bahas Soal Pilwali dengan Khofifah

“Sasaran peredaran sabu itu ditujukan kepada usia muda,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yakni HN yang juga berprofesi sebagai tukang service AC menuturkan, dirinya sudah lama menjadi pengedar sabu. Hasil dari sekali mengirim sabu dihargai Rp 1 juta.

“Sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatra,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, HN dan dua rekannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru

BERBATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:43 WIB