BNNK Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau

- Redaksi

Senin, 16 September 2019 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNK Gresik rilis kasus peredaran narkoba antar pulau, Senin, 16, 09/2019. (Juli/ SJ foto)

BNNK Gresik rilis kasus peredaran narkoba antar pulau, Senin, 16, 09/2019. (Juli/ SJ foto)

GRESIK, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar pulau. Dalam pengungkapan itu, BNN Kabupaten Gresik juga menyita 104,3 gram sabu kelas satu, serta mengamankan tiga pelaku yang juga menjadi pengedar sabu plus pemakai.

Ironisnya, ketiga pengedar tersebut berasal dari satu Dusun. Yakni, Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ketiga pelaku itu, masing-masing HN(26), MAR (19), dan SHN (30).

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar pulau ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Hal ini dilakukan karena ada informasi pengiriman sabu via jalur laut dari Pulau Sumatra.

Baca Juga :  Spesialis Ranmor Tak Berkutik Ditangan Resmob Polres Sumenep, 2 BB Berhasil Diamankan

“Saat dilakukan penyelidikan mengarah pada HN. Pasalnya, warga asal Desa Babatan Balongpanggang, Gresik itu termasuk jaringan pengedar antar pulau,” katanya, Senin (16/09/2019).

Ketiga pelaku berasal dari satu Dusun. (Juli/ SJ foto)

Dari tangan HN lanjut Supriyanto, juga disita sabu seberat 104,3 gram dari sebuah warung kopi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Selanjutnya, setelah dikembangkan lagi BNNK Gresik kembali mengamankan dua orang, yakni SHN dan MAR yang masih berusia remaja.

Baca Juga :  Menegangkan, Tim SAR Gabungan Evakuasi 13 Pendaki Gunung Raung

“Sasaran peredaran sabu itu ditujukan kepada usia muda,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yakni HN yang juga berprofesi sebagai tukang service AC menuturkan, dirinya sudah lama menjadi pengedar sabu. Hasil dari sekali mengirim sabu dihargai Rp 1 juta.

“Sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatra,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, HN dan dua rekannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terbaru

TERLUKA: Korban pemukulan Hamdi (Doc. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Jumat, 27 Mar 2026 - 19:56 WIB