BNNK Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau

- Redaksi

Senin, 16 September 2019 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BNNK Gresik rilis kasus peredaran narkoba antar pulau, Senin, 16, 09/2019. (Juli/ SJ foto)

BNNK Gresik rilis kasus peredaran narkoba antar pulau, Senin, 16, 09/2019. (Juli/ SJ foto)

GRESIK, seputarjatim.com Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar pulau. Dalam pengungkapan itu, BNN Kabupaten Gresik juga menyita 104,3 gram sabu kelas satu, serta mengamankan tiga pelaku yang juga menjadi pengedar sabu plus pemakai.

Ironisnya, ketiga pengedar tersebut berasal dari satu Dusun. Yakni, Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ketiga pelaku itu, masing-masing HN(26), MAR (19), dan SHN (30).

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar pulau ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Hal ini dilakukan karena ada informasi pengiriman sabu via jalur laut dari Pulau Sumatra.

“Saat dilakukan penyelidikan mengarah pada HN. Pasalnya, warga asal Desa Babatan Balongpanggang, Gresik itu termasuk jaringan pengedar antar pulau,” katanya, Senin (16/09/2019).

Ketiga pelaku berasal dari satu Dusun. (Juli/ SJ foto)

Dari tangan HN lanjut Supriyanto, juga disita sabu seberat 104,3 gram dari sebuah warung kopi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Selanjutnya, setelah dikembangkan lagi BNNK Gresik kembali mengamankan dua orang, yakni SHN dan MAR yang masih berusia remaja.

Baca Juga :  PT Gudang Garam Gelar RUPST

“Sasaran peredaran sabu itu ditujukan kepada usia muda,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yakni HN yang juga berprofesi sebagai tukang service AC menuturkan, dirinya sudah lama menjadi pengedar sabu. Hasil dari sekali mengirim sabu dihargai Rp 1 juta.

“Sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatra,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, HN dan dua rekannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. (joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru