Buat Sreng untuk Penuhi Ekonomi Keluarganya, Warga Difabel Asal Rubaru Berujung di Jeruji Besi

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SEDIH: Pria dengan kebutuhan khusus atau difabel berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, usai diamankan pihak kepolisian diduga membuat sreng (Doc. Seputar Jatim)

SEDIH: Pria dengan kebutuhan khusus atau difabel berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, usai diamankan pihak kepolisian diduga membuat sreng (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Nasib sial dialami oleh seorang pria dengan kebutuhan khusus atau difabel berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Niat hati untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, malah berujung dijeruji besi di Mapolres Sumenep.

Pria dengan kebutuhan khusus itu dengan status ekonomi yang sangat terbatas, diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (28/2) kemarinm. Dia (AT) diduga membuat handak sejenis petasan yang harga satuannya hanya Rp1 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar, Ahmad Zaini mengungkapkan, bahwa tersangka AT, dulu memang pernah membuat handak atau ‘sreng‘, tetapi sudah bertahun-tahun lamanya tidak memproduksi.

Dia pun, kata Zaini, tidak banyak membuat handak, hanya ketika menerima pesanan saja dengan kapasitas paling besar 50 buah, yang harganya Rp50 ribu.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkab Sumenep Lakukan Operasi Pasar Murah

Lelaki dengan dua anak itu sebetulnya, kata dia, terpaksa melakukan hal itu dikarenakan harus memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ditengah segala keterbatasan fisik atau difabel tidak banyak yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan pemasukan.

“Sudah lama tidak melakukan itu, baru beberapa hari ini infonya ada yang memaksa memesan untuk dibikinin,” ungkapnya, saat ditemui media seputar jatim, Selasa (4/3/2025).

Selama ini pasca berhenti AT, sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Ia menanam cabe hidroponik menggunakan paralon di pekarangan rumahnya lahannya pun sangat terbatas.

Saat penangkapan, Zaini dan warga sekitar mengaku heran dan kaget karena tetangganya itu diamankan oleh Polres Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT kembali membuat handak atau sreng ketika ada seorang warga Kecamatan Manding berinisial SE yang memaksa untuk dibikinin petasan meskipun sebelumnya ditolak oleh tersangka.

Dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan dan menjelang puasa Ramadhan AT akhirnya menyanggupi pesanan tersebut, yang jumlahnya sekitar 40 buah dan tidak ada kendala apapun, hal itu berlanjut ke pesanan kedua kalinya.

Naas, pasca pesanan kedua kalinya yang jumlahnya lebih kecil itu, AT ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.

Lanjut dia menjelaskan, bahwa peristiwa ini menimbulkan banyak kejanggalan oleh warga sekitar setelah rilis resmi yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Lakukan Moniv di Tiga Puskesmas Daratan

Salah satunya, kata Zaini, terkait barang bukti, berdasarkan sepengetahuannya dirumah AT tidak ada handak atau sreng karena sudah dijual ke SE.

Yang tersisa, hanyalah bahan dasar pembuatan. Tapi dalam barang bukti yang dirilis oleh penyidik terdapat, 100 buah sreng dor.

Maka dengan hal ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya dari mana barang bukti sebanyak itu diamankan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Sepengetahuan saya dan warga dirumah AT (38), sudah tidak ada sreng dor sudah terjual ke pemesan yang berinisial SE warga Manding itu,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, pemesan sreng berinisial SE itu tidak ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dikalangan warga sekitar, banyak yang menduga jika AT, sengaja dijadikan korban oleh SE, sejak awal pemesan ini sangat aneh dari gayanya yang sangat memaksa.

Terlepas dari itu, dengan kondisi ekonomi terjepit fisik yang terbatas hanya untuk pendapatan yang nominalnya tidak sampai Rp 100 ribu AT, harus rela meninggalkan dua orang anak dan istrinya karena harus berhadapan dengan hukum.

Penyidik dalam rilis resminya menjerat AT (38) dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB