Center Of Law Studies Gelar FGD, Bea Cukai Madura “Menghilang”

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Center Of Law Studies bersama Nara sumber dalam acara FGD

Foto: Direktur Center Of Law Studies bersama Nara sumber dalam acara FGD

SUMENEP,seputarjatim.com-Merebaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi perhatian sejumlah pihak, salah satunya datang dari Center Of Law Studies.

Mereka memprotes peredaran rokok ilegal yang ada di ujung timur Pulau madura dengan cara menggelar focus group discussion (FGD) yang bertempat di Java in Cafe. Sabtu (7-10-2023).

Namun sangat disayangkan, acara yang dianggap urgent tersebut tidak dihadiri oleh Bea Cukai Madura sebagai leading sektor dalam pemberantasan rokok ilegal.

Panitia pelaksana FGD tentang rokok ilegal
Foto:Panitia pelaksana FGD tentang rokok ilegal

Direktur Center Of Law Studies Tri Sutrisno Effendi S.E., S.H sebagai pelaksana FGD menyebutkan, ketidak hadiran dari Bea Cukai Madura menambah citra buruk dan patut diduga ada kongkalikong antara pihak bea cukai dengan pengusaha rokok ilegal.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas

“Harusnya bea cukai Madura sebagai representatif pemerintah mempunyai semangat untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam acara FGD tersebut, namun faktanya terbalik pihak bea cukai Madura tidak hadir dengan alasan tidak jelas,”ucap Tri Sutrisno Effendi S.E., S.H.

Dirinya berharap kedepan Bea Cukai Madura dapat lebih mengoptimalkan perannya terutama dalam hal pemberantasan rokok tanpa pita atau rokok “Ilegal” yang ada di Madura.

“Terkait rokok ilegal, Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah jangan hanya selalu pencitraan, faktanya yang saya pantau Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah hanya bisa mengamankan rokok dari toko klontong tanpa bisa mengungkap pabrik dari rokok Ilegal tersebut,”terangnya.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Tuntaskan Vaksin PMK Tepat Di Moment HUT RI ke-77

Terakhir, Tri Law panggilan akrab dari Tri Sutrisno Effendi juga memberikan ultimatum terhadap Bea Cukai atau pemerintah daerah jangan sesekali pernah lagi melakukan suatu penindakan terhadap para penjual di toko klontong yang ada di Kabupaten sumenep.

“Kalau tidak berani menyentuh atau menindak pabrik yang memproduksi rokok ilegal jangan sekali-kali menindak toko klontong yang hanya ambil untung 1000 sampai 2000 rupiah saja,” pungkasnya. (Ex)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru