SUMENEP, Seputar Jatim – Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Ellya Fardasyah, membantah adanya keterlibatan oknum Dinas Kesehatan dalam dugaan pemotongan dana kapitasi di sejumlah puskesmas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Menurutnya, sejak tahun 2021 sistem pengelolaan dana kapitasi telah berubah. Dimana seluruh kewenangannya dipasrahkan ke puskesmas masing-masing.
“Jadi, Sejak tahun 2021, Dinas Kesehatan tidak lagi mengelola dana kapitasi. Semua langsung dari pusat ke puskesmas, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaporannya. Kami hanya menerima laporan global untuk sinkronisasi,” tegasnya, Kamis (16/1/2025).
Dinkes P2KB Sumenep, hanya sebagai koordinator dan tidak ada kaitannya apapun dengan hubungan sama operasional yang ada puskesmas.
Sebab, kata dia, puskesmas di Kabupaten Sumenep sudah BLUD.
“Mereka (Puskesmas) sudah punya kebijakan untuk mengatur anggarannya sendiri. Sementara Dinkes P2KB Sumenep sebagai yang mengetahui dan koordinator,” jelasnya.
Saat ini, di tahun 2025, sudah tidak ada pegawai Sukwan di Puskesmas Kabupaten Sumenep karena sudah berstatus kontrak.
“Jadi semuanya sudah mempunyai gaji dan terkait ini juga sudah ada Perbup-nya,” bebernya.
Ia pun menyebut, bahwa sistem mulai dirubah secara bertahap sejak 2015 lalu, ketika dana kapitasi pertama kali diperkenalkan.
Kala itu, kata dia, Dinas Kesehatan masih bertanggung jawab atas pelaporan dan pengarahan.
Namun, sejak tahun 2021, puskesmas diberi otonomi penuh dalam mengelola dan melaporkan dana tersebut.
“Kalau ada isu pemotongan, saya tegaskan, itu tidak benar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dana kapitasi kesehatan adalah pembayaran tetap yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas.
Pembayaran tersebut, dilakukan dimuka berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP.
Dana kapitasi ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan mendukung biaya operasional pelayanan kesehatan.
Sedangkan untuk besaran dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP, tidak memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan. (EM)
*