Sumenep,Seputarjatim.com,-Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk program bantuan kepada lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan yayasan di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020 yang bernilai Miliaran rupiah menuai sorotan dari banyak kalangan.
Salah satunya datang dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep, Musahnan, mengaku setelah investigasi ke lapangan dan menemukan kejanggalan pihaknya akan segera melaporkan Ponpes dan Yayasan yang diduga memfiktifkan bantuan tersebut.
“Ada tiga lembaga yang akan kami laporkan, karena ketiga lembaga inj disinyalir pelaksanaan dari batuan tersebut fiktif diantaranya, Ponpes Raudatul Mustarsydin desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Yayasan As-Adiyah, Desa Brakas Kecamatan Raas dan Ponpes Nurul Jadid, Desa Padengdengan,Kecamatan Pasongsongan, ” Jelasnya. Selasa (6-7-2021).
Masih kata Musahnan, dalam mengungkap ketidakberesan pada tiga yayasan tersebut pihaknya mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yayasan dan mereka memberikan pernyataan bahwa memang tidak ada atau belum ada kegiatan di yayasan atau pondok pesantren tersebut.
“Dukungan dari masyarakat ini sangat kuat karena dilengkapi dengan pernyataan bermitrai dan KTP, “pungkasnya. (Bambang)