Disinyalir Menipu Nasabahnya, Koperasi Tridaya Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 21:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Andika Meigista CHK. SE., SH., CNSP., CNICP dari AL-FATH LAW FIRM saat mendampingi AS di Polres Sumenep

Foto:Andika Meigista CHK. SE., SH., CNSP., CNICP dari AL-FATH LAW FIRM saat mendampingi AS di Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Koperasi Tridaya yang beralamat di Kecamatan Bluto (belakang depot sate 35) dilaporkan nasabahnya berinisial AS warga Desa Lobuk,Kecamatan Bluto atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Hal ini dibuktikan berdasarkan tanda bukti lapor bernomor LP/B/207/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim. Tertanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Melalui kuasa hukumnya, AS awalnya menyimpan uangnya di koperasi tersebut (Tridaya, red) karena berdasarkan orang-orang yang sebelumnya juga menyimpan di koperasi yang sama,keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 20.000 per Rp. 1.000.000 nya, sehingga membuat AS tertarik untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena saat itu pelapor sudah tua, maka dari awal proses pendaftaran hingga penyetoran uang simpanan dilakukan anak AS yang berinisial HW, dikoperasi tersebut AS melakukan penyimpanan uang atas nama anak dan cucunya, hal tersebut dibuktikan dengan buku tabungan atas nama WK dan HN,” Jelas Andika Meigista CHK. SE., SH., CNSP., CNICP selaku kuasa hukum korban. Jumat (19-8-2022).

Lanjut pengacara alam ghaib ini bercerita, terhadap tabungan atas nama WK pelapor mulai menyimpan sejak tanggal 8 desember 2010, sedangkan atas nama HN pelapor mulai menyimpan uangnya per tanggal 23 Oktober 2012.

Baca Juga :  Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media

“Dalam pengambilan bunga yang mana menurut pengakuan pemilik koperasi Tridaya berinisial HP menggunakan kata jasa, pelapor selalu menyuruh anaknya yang berinisial HW untuk mengambil uang tersebut, namun pelapor tidak menghitung besaran uang yang harus diterima pelapor sesuai dengan perjanjian di awal dan itu dilakukan dari awal sampai tahun 2018,”Paparnya.

Baca Juga :  Bersikap Arogan, Gerombolan DC Koperasi Mekar Dikeluhkan Warga
Koperasi Tridaya Sumenep
tanda bukti lapor bernomor LP/B/207/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim. Tertanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur

Masih kata pria yang ngetrend dipanggil mr. Black ini mengatakan, Pada tahun 2019 tabungan atas nama WK berjumlah Rp. 160 juta sedangkan atas nama HN berjumlah Rp. 140 juta sehingga pelapor menyuruh HW untuk mengambil uang tersebut di koperasi Tridaya, namun HP selaku pemilik koperasi tersebut mengatakan bahwa uang yang dimaksud masih belum ada dan berjanji akan membayar dengan cara menyicil.

“Sejak bulan Agustus 2019 sampai bulan Juli 2020 HP selaku pemilik koperasi Tridaya hanya sanggup membayar Rp. 98juta dan masih ada sisa uang di koperasi tersebut sebesar Rp. 202juta, sehingga atas dasar itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,”Pungkasnya.

Terkait kasus ini media ini akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Berita Terbaru

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB