Diskominfo dan Polres Sumenep Bangun Kesadaran Masyarakat Bahaya Judi Online Melalui Edukasi Digital

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KHIDMAT: Diskominfo Sumenep dan Polres Sumenep, melakukan Deklarasi Gerakan Anti Judi Online (Judol) di Aula Diskominfo setempat (Doc. Seputar Jatim)

KHIDMAT: Diskominfo Sumenep dan Polres Sumenep, melakukan Deklarasi Gerakan Anti Judi Online (Judol) di Aula Diskominfo setempat (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, bersama Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, siap bersinergi untuk memerangi praktik judi online (judol) yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) di Aula Diskominfo setempat.

Dua institusi tersebut menekankan pentingnya edukasi digital dan penegakan hukum yang tegas sebagai tameng utama menghadapi serangan dunia maya.

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan, bahwa pelaku judi online kini memanfaatkan teknologi digital yang sangat canggih.

Sehingga mampu membaca perilaku pengguna internet dan menggiringnya ke situs-situs perjudian dengan iming-iming kemenangan semu.

“Pelaku judol kini menggunakan kecerdasan sistem untuk menipu. Mereka membuat korban percaya akan menang dan kaya, padahal yang didapat justru kerugian dan kecanduan,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  HSN 2025, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Perubahan Global

Lanjut Indra menegaskan, Pemkab Sumenep terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih bijak menggunakan teknologi.

Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melatih para pemuda menjadi garda siber lokal dalam memantau aktivitas digital mencurigakan.

“Kami ingin generasi muda menjadi pelindung digital. Literasi dan kesadaran adalah benteng pertama melawan infiltrasi situs-situs judi online,” bebernya.

Sementara itu, Bripka Dennisya Bagus dari Polres Sumenep menegaskan, praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak sosial dan psikologis yang serius.

“Banyak pelaku kejahatan yang berawal dari judi online. Karena kalah, mereka menjual aset, menipu, bahkan mencuri untuk menutup kerugian,” ujarnya.

Lanjut ia menyebutkan, pelaku judi online bisa dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Untuk itu, pentingnya pengawasan keluarga, terutama terhadap anak-anak yang aktif menggunakan gawai dan media sosial.

“Pemerintah dan aparat sudah aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tapi benteng terkuat tetap keluarga. Orang tua harus hadir mengawasi anak-anaknya agar tidak terjebak,” pungkasnya.

Dengan kegiatan ini, Diskominfo dan Polres Sumenep sepakat memperluas kampanye digital sehat dan produktif, guna membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian berbasis daring.

Baca Juga :  DPRD Sahkan APBD Sumenep 2026, Fokus Keseimbangan Fiskal, Layanan Publik dan Ekonomi Lokal

Melalui langkah ini menjadi gerakan berkelanjutan untuk menjaga ruang digital tetap aman, bersih, dan bermartabat. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru