Dua Pengedar Sabu Kupang Krajan Surabaya Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

SURABAYA, seputarjatim.com- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pemuda yang kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu, pada Rabu (4/01/2023) pukul 23.00 WIB.

Terbaru, Dua pria yang berhasil diamankan polisi adalah JS, (23) warga Jalan Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya dan DL (23) tercatat sebagai warga Jl. Banyurip Kidul Kec. Sawahan Surabaya.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, awalnya tersangka JS, tertangkap tangan di Gapura Jalan Kupang Krajan Surabaya, kedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat 1,09 gram, 1 ATM, 1 handphone, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, dan uang hasil penjualan sabu Rp.465.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat kita keler kerumahnya dan dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 1,58 gram,” jelas Daniel, pada Rabu (25/01/2023).

Baca Juga :  Oknum Pegawainya Disinyalir Terlibat Skandal PIP, Bank BRI Sumenep Bungkam

Tambah Daniel, saat kita interogasi JS mendapatkan sabu dari temannya yaitu DL, pada Rabu (04/01/2023), di Gapura wilayah Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya dengan cara ranjau.

“Tersangka JS sudah 2 kali menerima sabu dari DL yang pertama sebanyak 1 gram, pada awal bulan Desember 2022, dan sudah dibayar 1jt secara cast,” kata Daniel.

Selanjutnya Daniel memaparkan, kemudian tersangka mengambil lagi sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1 juta, tapi belum dibayar oleh JS, waktu itu di antar didepan Gapura Kupang Krajan Surabaya, pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga :  Miliki 7.800 Bungkus Rokok Ilegal, Seorang Pemuda Ditangkap

“Adapun maksud dan tujuan JS menerima narkotika jenis sabu tersebut, untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dari pengakuan DL, mendapatkan sabu dari seseorang bernama BOGANG (DPO) dengan cara di ranjau di wilayah Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan.

“Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru