Dua Pengedar Sabu Kupang Krajan Surabaya Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

SURABAYA, seputarjatim.com- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pemuda yang kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu, pada Rabu (4/01/2023) pukul 23.00 WIB.

Terbaru, Dua pria yang berhasil diamankan polisi adalah JS, (23) warga Jalan Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya dan DL (23) tercatat sebagai warga Jl. Banyurip Kidul Kec. Sawahan Surabaya.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, awalnya tersangka JS, tertangkap tangan di Gapura Jalan Kupang Krajan Surabaya, kedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat 1,09 gram, 1 ATM, 1 handphone, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, dan uang hasil penjualan sabu Rp.465.000.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat kita keler kerumahnya dan dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 1,58 gram,” jelas Daniel, pada Rabu (25/01/2023).

Baca Juga :  Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Tambah Daniel, saat kita interogasi JS mendapatkan sabu dari temannya yaitu DL, pada Rabu (04/01/2023), di Gapura wilayah Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Surabaya dengan cara ranjau.

“Tersangka JS sudah 2 kali menerima sabu dari DL yang pertama sebanyak 1 gram, pada awal bulan Desember 2022, dan sudah dibayar 1jt secara cast,” kata Daniel.

Selanjutnya Daniel memaparkan, kemudian tersangka mengambil lagi sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1 juta, tapi belum dibayar oleh JS, waktu itu di antar didepan Gapura Kupang Krajan Surabaya, pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga :  Tidak Terjamah Tangan Aparat, Bandar Togel di Sumenep 'Sakti'

“Adapun maksud dan tujuan JS menerima narkotika jenis sabu tersebut, untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dari pengakuan DL, mendapatkan sabu dari seseorang bernama BOGANG (DPO) dengan cara di ranjau di wilayah Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan.

“Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru