SUMENEP, seputarjatim.com– Petugas Reskrim Polsek Kalianget menangkap pria berinisial A-S, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Senin, 28/10/2019, pukul 20.15 WIB. Oknum Satpol PP Sumenep ini dibekuk saat sedang berada di Jl Yos Sudarso Kalianget, tepatnya di depan gudang pupuk pusri, Desa Kertasada, Kalianget. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian terhadap aktifitas pelaku, yang dilaporkan kerap mengkonsumsi barang haram.
“Di TKP langsung dilakukan penggeledehan. Ditemukan 0,40 gram sabu yang disimpan pelaku didalam bungkus korek kayu,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, dalam keterangan pers, Selasa, 29/10/2019.
Saat ini pelaku terus diperiksa petugas secara intensif. untuk mengungkap asal barang haram yang didapat. Pelaku juga telah menjalani tes urine. Atas perbuatannya, oknum Satpol PP Sumenep ini dijerat pasal 114 ayat (1) subsuder Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (feb/red)