Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kepala Sekolah dengan Guru Honorer di Sumenep Belum Ditahan

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kedua pelaku dugaan kasus perzinahan di Sumenep

Kedua pelaku dugaan kasus perzinahan di Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Oknum dugaan kasus perzinahan antara Kepala Sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru honorer di Kabupaten Sumenep,bMadura, Jawa Timur, sampai saat ini masih belum ditahan.

Tim penyidik Polres Sumenep, yang bertanggungjawab hal tersebut masih belum melakukan tindakan tegas hingga saat ini.

“Seharusnya penyidik itu berfikir bagaimana dia berada dalam posisi korban, dalam hal ini adalah korban yang melaporkan pidana perzinahan tersebut,” kata kuasa hukum Beni, Angga Kurniawan, Rabu (17/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jamasan Keris sebagai Warisan Tradisi Nenek Moyang

Ketika pelaku ini tidak segera ditahan, sambung dia, maka ada kekhawatiran yang pasti itu bisa terjadi lagi atau diulanginya perzinahan itu kembali.

“Karena kedua pelaku ini masih berkeliaran bebas, sementara dari informasi yang saya dapat melakukan kasus perzinahan itu sudah berulang-ulang, dalam artian keduanya bisa mengulangi hal itu lagi jika sampai saat ini masih belum ditahan,” jelasnya.

Lanjut dia mengatakan, terkait masalah penyidikan yang sudah menetapkan tersangka dan masih tidak ditahan sampai ini, sebenarnya mengacu kepada Pasal 21 Ayat 1 (KUHAP) dan pasal 21 Ayat 4 (KUHAP), yang disana ada syarat subjektif dan objektif.

“Syarat subjektif itu ketika penyidik menganggap bahwa tersangka akan melarikan diri, tidak koperatif, atau akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana maka penyidik harusnya bisa menahan. Secara syarat objektif maka tindak pidana yang bisa ditahan itu adalah minimal lima tahun atau lebih,” paparnya.

“Maka dari itu, penyidik polres dalam hal ini yang memiliki kewenangan hal itu tidak memiliki hati nurani kepada korban dan penyidik hari ini tidak berani untuk menahan pelaku tindak pidana yang secara jelas telah merusak kehormatan dan martabat dari pelapor,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Sandang Gelar Doktor di Unmer Malang

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, keduanya (SR dan Y) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, hasil penyidikan yang dilakukan Polres Sumenep memenuhi untuk menjadikan SR dan Y sebagai tersangka. Kendati begitu, keduanya hingga kini belum ditahan.

“Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN, mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” singkatnya, saat dihubungi media seputar jatim.* (Sand/EM)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Berita Terbaru