Edarkan Sabu Lintas Kabupaten, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah warga di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa (27/09/2022) sekira pukul 18.00 wib.

Pelaku tersebut inisial NA (30) swasta, warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan inisial P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH menerangkan kronologis pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa pelaku NA, penyalahgunaan barang terlarang tersebut akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Babbalan Kecamatan Batuan sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di desa setempat.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Kebut Raperda BUMD

Setelah petugas mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku berada disalah satu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas Satresnarkoba polres Sumenep langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial NA yang sedang duduk santai di ruang tamu.

“Petugas berhasil menangkap pelaku NA disaat pelaku lagi sedang duduk santai di ruang tamu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan,” kata AKP Widiarti SH, Rabu (28/09/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.30 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, dan tersangka mengakuinya.

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi, Ratusan Hektar Sawah di Desa Torbang Terendam Banjir

Setelah diinterogasi lebih lanjut kata AKP Widiarti SH pelaku NA mendapatkan barang terlarang tersebut dari pelaku P dengan cara membeli. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep mengembangkan dan juga berhasil meringkus pelaku inisial P di Ruko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

“Pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Berita Terbaru