Kades Pragaan Daya Dilaporkan Warganya ke Kejari Sumenep

- Redaksi

Selasa, 5 November 2019 - 14:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Hasan menunjukkan surat laporannya atas kasus yang melibatkan Kades Pragaan Daya, Sumenep. (foto: istimewa)

Hasan menunjukkan surat laporannya atas kasus yang melibatkan Kades Pragaan Daya, Sumenep. (foto: istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com– Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh Hasan, (49), warganya sendiri. Imrah dilaporkan atas dugaan penyelewengan keuangan Desa, baik Dana Desa (DD) maupun anggaran Dana Desa (ADD), termasuk dugaan penyalahgunaan Raskin.

Hasan menjelaskan, laporan ini dilaporkan atas desakan warga desanya. Total warga yang mendukung laporan ini mencapai 1.371 warga, lengkap dengan pernyataan resmi dan bermaterai.

“Ada 1.371 warga desa Pragaan Daya yang berhak menerima Raskin. Namun, selama Imrah menjabat dalam kurun waktu 6 tahun sebagai kepala Desa, warga hanya menerima 4-5 kali. Bahkan, ada banyak warga yang berhak menerima Raskin, pada kenyataannya, sama sekali tidak pernah menerima haknya tersebut,” tegas Hasan.

Terkait laporan ini, Imrah, Kades Pragaan Daya belum dapat dikonfirmasi baik melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

“Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dari tahun ke tahun anggaran berikutnya, terbukti di desa Pragaan Daya tidak terpampang papan informasi tentang APBDes,” imbuh Hasan.

Baca Juga :  Diduga Fiktifkan Bantuan Dana Hibah, Tiga Yayasan Di Sumenep Terancam Dilaporkan

Hasan menambahkan, ada beberapa proyek di Desa Pragaan Daya yang mangkrak dan itu menggunakan DD-ADD. Seperti proyek mangkrak di Dusun Blumbang Pragaan Daya, proyek mangkrak di Jalan Kiri Nung Pote, proyek simpang tiga sebelah RT Juhar Fadil, Simpang empat–Barat Minomih, proyek rembang, proyek mangkrak Denden atas ke Gunong Pote, Proyek Rembang ke Sumber Gunung Pragaan Daya. (feb/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru