Kapolda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Senapan Angin Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2019 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan mengecek barang bukti senapan angin ilegal dalam konferensi pers di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 07/12/2019. (Yuda/ SJ Foto)

Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan mengecek barang bukti senapan angin ilegal dalam konferensi pers di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 07/12/2019. (Yuda/ SJ Foto)

LUMAJANG, seputarjatim.com Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan senapan angin illegal tanpa Ijin yang berlangsung, Sabtu, 07/12/2019, di Gun Shop, Lumajang, Jawa Timur.

Menurut Luki, pada bulan November 2019, Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan Airsoft Gun tanpa dilengkapi ijin. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas perakitan senapan angin jenis air riple di Jl. May Kamari, Sampurna, Kec. Lumajang.

Menurut Luki usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 dengan total jumlah produksi sebanyak 250 pucuk senapan angin. Rinciannya terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk dan senapan buru kurang lebih 150 pucuk. Bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan online, termasuk sebagian didatangkan dari luar negeri.

sj 2
Ratusan barang bukti senapan angin ilegal yang diamankan Polda Jatim di Lumajang. (Yuda/ SJ Foto)

Pemilik tempat perakitan senapan adalah seorang pria berinisial AH. Tersangka  diamankan dengan barang bukti yakni 20 pucuk Airgun untuk berburu, 20 pucuk Airgun untuk lomba, 35 pak peluru senapan angin caliber 5,5 mm merek H&N Sport, 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang, 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang, 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton, 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.

Baca Juga :  Bertempat Di Cafe Lotus, Kapolres Sumenep Gelar Diagram Bersama HMI

Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Ijin di Bidang Perdagangan, dan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, Amunisi atau sesuatu Bahan Peledak. (yud/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Lengkap Nur Faizin, Dilantik PBNU sebagai Ketua PP GP Ansor Periode 2024-2029
Batik Tulis ‘A-Batik’ Berkat Dorongan Pemkab Sumenep hingga Bisa Berkembang
Owner A-Batik Harap Pemkab Sumenep Terus Berikan Perhatian Khusus kepada Para Pengrajin Batik
Festival Tan-Pangantanan Tonjolkan Budaya Lokal Sumenep
Harga BBM Tembus 30 Ribu Per Liter, Ketua AKD Nonggunong Minta APMS Di Operasikan Kembali
Warga Nonggunong Bersyukur Dapat Bansos Beras 10 Kg
Center Of Law Studies Gelar FGD, Bea Cukai Madura “Menghilang”
Sempat Dihentikan, Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Trujoyo Menemui Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:02 WIB

Profil Lengkap Nur Faizin, Dilantik PBNU sebagai Ketua PP GP Ansor Periode 2024-2029

Senin, 27 Mei 2024 - 14:49 WIB

Batik Tulis ‘A-Batik’ Berkat Dorongan Pemkab Sumenep hingga Bisa Berkembang

Senin, 27 Mei 2024 - 14:36 WIB

Owner A-Batik Harap Pemkab Sumenep Terus Berikan Perhatian Khusus kepada Para Pengrajin Batik

Senin, 27 Mei 2024 - 14:21 WIB

Festival Tan-Pangantanan Tonjolkan Budaya Lokal Sumenep

Sabtu, 18 November 2023 - 13:13 WIB

Harga BBM Tembus 30 Ribu Per Liter, Ketua AKD Nonggunong Minta APMS Di Operasikan Kembali

Berita Terbaru