SUMENEP, Seputar Jatim – Polemik dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setelah mengaku mengalami pemotongan dana oleh Ketua Kelompok PKH setempat, Rahema.
Buntut laporan tersebut, Pendamping PKH Desa Pakondang, Eka Sutrisno menyampikan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi warga penerima manfaat yang merasa dirugikan dalam dugaan kasus pemotongan dana bantuan sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada dasarnya terkait laporan itu hak warga yang merasa dirugikan. Siapapun tidak bisa menghalangi,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).
Lanjut ia menegaskan, dengan kejadian tersebut pihaknya melakukan edukasi kepada KPM mengenai kartu ATM PKH yang dilarang untuk menyerahkan kartu dan PIN kepada pihak lain.
“Iya mas, setelah terjadi hal begitu, bagaimana dengan langkah sampean mas ke depan, karena takut ada tindakan seperti itu lagi. Edukasi terkait ATM tidak boleh diserahkan ke orang lain sudah ketentuan undang-undang. Dan penerima manfaat sudah mengetahui hal tersebut,” bebernya.
“Langkah konkret kita jelas sudah kita turun dan kita kumpulkan sudah kita tanya ke masing-masing KPM. Dan beberapa yang diduga dipotong ada yang tidak hadir ada yang hadir,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait sikap pendamping PKH mengenai warga yang ingin menempuh jalur hukum, pihaknya menyatakan tidak punya hak melarang hal tersebut.
“Sampai saat ini upaya untuk keadilan bagi mereka terus diupayakan. Kalau ada yang menempuh jalur hukum kita tidak punya hak melarang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Pakondang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Senin, 24 November 2025, terkait dugaan pemotongan dana PKH yang disinyalir terjadi sejak beberapa tahun terakhir dan merugikan KPM.
Laporan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R, bersama sejumlah KPM yang mengaku menjadi korban pemotongan.
Laporan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R, bersama sejumlah KPM yang mengaku menjadi korban pemotongan.
“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Pemotongan dana PKH ini telah menyengsarakan rakyat miskin. Ini hak rakyat, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” imbuhnya. (EM)
*
Penulis : EM









