Kasus Tukar Guling Tanah Perumahan Bumi Sumekar, Sulaisi: Tanah Penggantinya Tidak Fiktif

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Sumenep, seputarjatim.com- Kasus tukar guling tanah kas desa dengan perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, belum menemukan titik terang. Walaupun saat ini Polda Jatim telah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tukar guling fiktif, namun data yang dikeluarkan kantor BPN Sumenep menunjukkan bahwa tanah pengganti yang terletak di Desa Paberasan dan Desa Poja benar-benar ada.

“Saya juga bingung dengan penetapan tersangka klien saya (H. Sugianto). Program tukar guling tanah kas 3 desa ini dulunya untuk program perumahan rakyat. Ditukar dengan tanah di Paberasan dan Poja. Sekarang ini tanahnya ada kok, dan masih dalam penguasaan tiga desa yang dimaksud. Kalau sekarang lantas dianggap tanah fiktif, dari mana dasarnya?” Terang Sulaisi Abdurrazaq, Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Sumenep Amankan Pelaku Begal Payudara

Lebih lanjut Sulaisi memaparkan jika kliennya memiliki seluruh catatan proses tukar guling sejak tahun 1997.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada datanya, foto, dokumen. Mulai dari proses persetujuan Bupati Sumenep saat itu, pejabat kantor BPN, surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Lalu mana fiktifnya? Polda Jatim harusnya mempertimbangkan itu semua. Ayo turun ke bawah, kita bareng-bareng melihat tanah yang diberitakan fiktif itu,” imbuh Sulaisi.

Sementara itu, buntut penetapan tersangka H. Sugianto oleh Polda Jatim, seluruh rumah yang berjumlah 600 unit di komplek Perumahan Bumi Sumekar Asri saat ini ikut berperkara.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari, Ipda Suki Beserta Anggotanya Mendapat Reward

“Ada sekitar 600 rumah yang tidak dapat diperjualbelikan. Dianggap rumah ilegal. Padahal ini perumahan tertua di Kota Sumenep. Kalau bergejolak, bahaya ini. Artinya warga membayar puluhan tahun, dan di 2023 ini ternyata bermasalah,” kata Sulaisi.

Sebelumnya, kasus tukar guling tanah kas desa di Sumenep ini mencuat setelah Mohammad Sidiq dari Jatim Corruption Watch (JCW) melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Setelah digelar perkara pada 3 November lalu, Polda Jatim tetapkan H. Sugianto sebagai pengembang Properti Bumi Sumekar Asri sebagai tersangka.

“Kami akan paparkan semua data yang ada nanti. Karena klien kami ini tidak melakukan tukar guling fiktif seperti yang dituduhkan,” pungkas Sulaisi. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terbaru