Kurniadi: Tiga Polsuspas Pamekasan Intimidasi Klien Saya

- Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

PAMEKASAN, seputarjatim.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu bank plat merah Sumenep terus bergulir. Fakta demi fakta pun mulai terungkap. Kurniadi, penasehat hukum terlapor berinisial S-H, meminta hak jawab ke sejumlah media di Pamekasan terkait berita yang menyangkut kliennya itu.

“Rekan media di Pamekasan kan belum tahu perjalanan kasus ini secara utuh. Bahkan mayoritas berita yang dimuat tak dilengkapi statemen klien saya. Artinya klien saya ini dihajar habis-habisan. Untuk itu saya membuka ruang diskusi dan meminta hak jawab,” kata Kurniadi pada wartawan di Rumah Makan Balai Redjo, Kota Pamekasan, Rabu siang, (17/01/2023).

Tindak pelecehan yang dituduhkan pelapor menurut Kurniadi juga terkesan dibuat-buat dan dipaksakan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari berpikir logis saja. Saling bercanda hanya urusan tepuk lengan dan bokong lantas klien saya dipandang sebagai sosok predator. Adil tidak? Ini pun terjadi di ruangan terbuka, yang mana terlapor juga sadar adanya kamera CCTV. Pasca kejadian juga tidak ada keberatan dari pelapor. Kenapa mendadak 9 hari setelahnya baru laporan?” Kata Kurniadi heran.

Baca Juga :  Begal Muda Beraksi di Bangkalan

Kurniadi memandang ada upaya pemanfaatan bergulirnya kasus ini. Karena sebelum kasus ini dilaporkan, ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh pacar korban berinisial H yang juga bekerja sebagai Polsuspas di Lapas Klas II A Pamekasan.

“Ada tiga Polsuspas ngajak klien saya bertemu. Yakni pacar pelapor, dan dua sipir lain bernama Hendriyanto dan Hasan. Saat itu, ketiga sipir ini juga ditemani seorang oknum wartawan. Nah, saat bertemu itu, klien saya dipaksa menandatangani pernyataan. Surat pernyataan inilah yang dijadikan alat intimidasi kubu pelapor,” urai Kurniadi.

Kurniadi juga tegaskan saat itu oknum wartawan yang mendampingi para sipir tersebut sempat meminta uang belasan juta rupiah, dengan kompensasi tidak akan menulis berita yang dituduhkan.

“Si wartawan itu minta uang 15 juta ke klien saya. Mau diberikan ke 15 media katanya untuk nutup kasus. Klien saya menolak. Ada buktinya, saya punya rekaman suara sang wartawan,” imbuh mantan Wasekjend PB HMI ini.

Baca Juga :  Bersikap Arogan, Gerombolan DC Koperasi Mekar Dikeluhkan Warga

Secara khusus Kurniadi sampaikan apresiasi pada wartawan yang membuka ruang diskusi pada kliennya.

“Coba anda bayangkan. Berita yang bertebaran dimana-mana itu ditulis tanpa ada statemen klien kami. Tuduhan ini itu disangkakan tanpa konfirmasi. Gak adil kan?” Katanya.

Lebih jauh pengacara berjuluk raja hantu ini juga terangkan hukuman yang diterima kliennya akibat kasus ini.

“Hanya karena menyentuh lengan dan bokong saat bercanda di kantor, lalu anda dituduh sebagai pelaku pelecehan. Sekarang klien saya dihukum demosi 2 tahun tanpa job, tanpa kenaikan jenjang karir dan tanpa menerima bonus. Ini sungguhan apa bercanda?” Kata Kurniadi heran.

Saat ini menurut Kurniadi, pihaknya akan menelusuri motif utama pelaporan. Sedang kita susun langkah selanjutnya.
“Jika dikonfrontir kami juga siap. Malah lebih adil jika pelapor dan terlapor bertemu, termasuk dengan ibu pelapor. Disana akan terlihat siapa sebenarnya yang mengada-ada,” pungkas Kurniadi. (di/red)

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB

MEGAH: Stan Pameran Bappeda Sumenep di Madura Night Vaganza 2026 bernuansa pendopo keraton (Dok. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:26 WIB