Miliki 7.800 Bungkus Rokok Ilegal, Seorang Pemuda Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas tunjukkan barang bukti 78 kardus rokok ilegal, Selasa, 13/08/2019. (Dik/ SJ foto)

Petugas tunjukkan barang bukti 78 kardus rokok ilegal, Selasa, 13/08/2019. (Dik/ SJ foto)

Sumenep, seputarjatim.com Polres Sumenep berhasil mengamankan 7.800 press rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dengan merek Dalill dan Grand Max. Rokok ilegal ini disita dari pemiliknya Mohammad Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan di jalan raya Kecamatan Lenteng, Sabtu, 03/08/2019 lalu. Saat itu, tepatnya pukul 22.00 WIB, polisi menghentikan mobil avanza silver yang dikendarai pelaku. Saat digeledah ditemukan 77 kardus rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Bantuan Dana Hibah Pemprov Jatim 2020,PAUD Nurus Sabah Diduga Fiktif

“Kita menjerat pelaku dengan pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam jumpa pers Selasa, 13/08/2019.

Polisi serahkan barang bukti rokok ilegal ke petugas Bea Cukai Madura. (Dik/ SJ foto)

Rilis pengungkapan kasus rokok ilegal ini juga dihadiri petugas Kantor Bea Cukai Madura. Menurut data Kantor Bea Cukai, Kabupaten Pamekasan menjadi wilayah tertinggi peredaran rokok tanpa dilengkapi ita cukai.

Baca Juga :  Pemdes Jambu Ikut Meriahkan Pawai HUT RI Ke-78 Kecamatan Lenteng

“Kita Intens bekerjasama dengan instansi lain seperti kepolisian untuk menangani rokok ilegal ini. Pelakunya memang harus dipidana biar memberi efek jera,” ungkap Salehodin, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.

Polres Sumenep menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Madura. Rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya di kantor Bea Cukai Madura. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru