Miliki 7.800 Bungkus Rokok Ilegal, Seorang Pemuda Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 12:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Petugas tunjukkan barang bukti 78 kardus rokok ilegal, Selasa, 13/08/2019. (Dik/ SJ foto)

Petugas tunjukkan barang bukti 78 kardus rokok ilegal, Selasa, 13/08/2019. (Dik/ SJ foto)

Sumenep, seputarjatim.com– Polres Sumenep berhasil mengamankan 7.800 press rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dengan merek Dalill dan Grand Max. Rokok ilegal ini disita dari pemiliknya Mohammad Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan di jalan raya Kecamatan Lenteng, Sabtu, 03/08/2019 lalu. Saat itu, tepatnya pukul 22.00 WIB, polisi menghentikan mobil avanza silver yang dikendarai pelaku. Saat digeledah ditemukan 77 kardus rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Bos Klub Malam di Bali Terjerat Kasus Pencabulan

“Kita menjerat pelaku dengan pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam jumpa pers Selasa, 13/08/2019.

Polisi serahkan barang bukti rokok ilegal ke petugas Bea Cukai Madura. (Dik/ SJ foto)

Rilis pengungkapan kasus rokok ilegal ini juga dihadiri petugas Kantor Bea Cukai Madura. Menurut data Kantor Bea Cukai, Kabupaten Pamekasan menjadi wilayah tertinggi peredaran rokok tanpa dilengkapi ita cukai.

“Kita Intens bekerjasama dengan instansi lain seperti kepolisian untuk menangani rokok ilegal ini. Pelakunya memang harus dipidana biar memberi efek jera,” ungkap Salehodin, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.

Polres Sumenep menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Madura. Rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya di kantor Bea Cukai Madura. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terbaru