Nekat Nyebar Konten Pornografi, Warga Ambunten Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku penyebar konten Pornografi berinisial QS (37) warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, Madura.

Terduga pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 atas laporan saudara *F* warga Dusun Laok, Desa Kecer Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

“Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” Paparnya.

Baca Juga :  KPU Sumenep Lantik 137 PPK Terpilih Untuk Pemilu 2024

Masih kata Widi, saat ini terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,”pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru