Pemkab Sumenep Beraksi, Tambang Fosfat Ilegal Dalam Bidikan Tim PETI

- Redaksi

Kamis, 3 November 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kabag Perekonomian Saat dikonfirmasi awak media

Foto:Kabag Perekonomian Saat dikonfirmasi awak media

SUMENEP, seputarjatim.com–Terkait persoalan aktivitas tambang fosfat ilegal tidak berizin yang disebut milik pengusaha asal Jombang yang kebal hukum lantaran sudah berani melakukan eksploitasi di dua desa Kecamatan Lenteng, Desa Ellak Daya dan Daramista, bakal disikapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Ernawan Utomo, dirinya mengungkapkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melibatkan Satpol-PP dan Polres Sumenep dalam menyikapi persoalan tambang fosfat di dua desa di kecamatan lenteng tersebut.

“Kita nanti rapatkan dengan tim PETI (Penambang Tanpa Izin) yang didalamnya melibatkan ada Satpol PP dan Polres juga,” tegas Ernawan.

Dirinya juga mengakui bahwa,  tambang fosfat ilegal yang ada di dua desa tersebut sudah masuk exploitasi padahal izin explorasi saja belum turun.

Baca Juga :  Lora Ponpes di Bangkalan Dilaporkan Cabuli Santriwati, Polda Jatim Ambil Alih Penyelidikan

“Berani benar penambang tersebut melakukan eksploitasi, apalagi dikabarkan tidak pamit sama kepala desa setempat,” Geramnya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran diduga bocor sebelum sidak, tim Pemkab Sumenep tidak mendapati aktivitas para pekerja yang biasanya mengemas hasil eksploitasi pertambangan fosfatnya kedalam tumpukan karung. Bahkan alat berat yang ditengarai sebagai pengeruk dalam eksploitasi tambang fosfat yang terpantau berada di lokasi juga tiba-tiba menghilang.

Usut punya usut, ternyata, menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, alat berat tersebut ditengarai sengaja dipindah disembunyikan dari tempat penambangan yang tidak jauh dari lokasi.

Alhasil, dibalik suksesnya pertambangan fosfat ilegal tidak berizin yang di sebut milik pengusaha asal Jombang ini diduga ada perangkat desa terlibat bermain. Kepala desa (Kades) tempat oknum perangkat desa bekerja menyarankan agar mengonfirmasi langsung kepada sang oknum.

Baca Juga :  Kehadiran PR Madu Wangi di Sumenep Jadi Angin Segar Bagi Warga Lenteng Barat

Sang kades mengaku oknum perangkat desanya mengetahui lebih jelas persoalan aktivitas tambang fosfat ilegal yang disebut milik pengusaha asal Jombang yang seakan kebal hukum dan berani mempermainkan Pemkab Sumenep saat melakukan sidak ke lokasi melalui Bagian Perekonomian dan SDA, Jumat (28/10/2022).

“Biar jelas sampean datangi yang bersangkutan. Sebab saya justru makin bingung. Saya masih baru menjalani tugas sebagai kades disini,” jelas sang kades.

Sementara yang bersangkutan (oknum perangkat desa-red) saat dikonfirmasi awak media Senin (31/10) hingga kini enggan memberikan klarifikasi sehingga berita ini tayang kembali apa adanya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru