Penangkapan Pemuda Pengancam Bupati Sumenep Disoal

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com Penangkapan pemuda pengancan Bupati Sumenep, Abuya Busyro karim, yang dilakukan Polres Sumenep, Jawa Timur, terus mendapat sorotan. Azam Khan, praktisi hukum asal Sumenep mempertanyakan tahapan penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib.

“Karena kasus ini menyangkut Undang-undang ITE, maka polisi wajib melakukan pemanggilan pertama dan kedua terlebih dahulu kepada terlapor dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bila dalam pemeriksaan itu penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan penguat, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak boleh sekali panggil dan langsung ditahan. Itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap),” terang Azam Khan saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 10/10/2019.

Azam juga menegaskan, kepatutan dalam pemeriksaan kasus pelanggaran Undang-undang ITE harus menjalankan prosedur tersebut. Bila tidak, menurut Azam, penyidik hingga Kapolres Sumenep dapat di praperadilan-kan. “Polisi harus bisa menunjukkan dua bukti surat pemanggilan kepada pemuda ini. sebab kalau tidak, berarti penangkapan pemuda pengancam Bupati Sumenep ini tidak SOP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kamis pagi, 10/10/2019, Polres Sumenep menggelar konferensi pers kasus pelanggaran ITE ini. AKP Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep menjelaskan bila pelapor kasus tersebut adalah Bupati Sumenep secara langsung.

“Isi laporannya itu mendapat ancaman dengan sadis terhadap kepala daerah. Dan Bupati merasa tidak terima karena dirinya terancam dan melapor ke kita. Dan tanggal 8 Oktober kita bisa tangkap. Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara,” terang Tego kepada wartawan.

Saat ditanyai wartawan, A-S, pelaku pengancam Bupati Sumenep yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers mengaku menyesal dengan tindakannya itu. A-S juga menjelaskan alasannya mengancam Bupati Sumenep, karena didasari rasa marah melihat kisruh di masyarakat terkait Pilkades.

Baca Juga :  Tak Kapok Disuspend, SPPG Pakamban Laok 2 Bagikan MBG Basi, Protes Wali Murid Diduga Diredam

“Ketika mengomentari berita tersebut posisi dalam keadaan emosi sehingga dalam kondisi emosi tidak terkontrol. Saya merasa kasihan kepada masyarakat yang menyikapi Perbup dan sampai bentrok. Ini murni pribadi saya. Saya sangat sangat menyesal, dan saya sudah berusaha sowan kepada beliau tetapi sulit untuk ketemu,” katanya kepada wartawan.

Penangkapan A-S dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE ini juga mendapat sorotan Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Politisi senior PKB ini meminta agar semua pihak dapat lebih bijak lagi dalam beraktifitas di media sosial.

“Terutama adek-adek kita ya, hati-hati bila berkomentar di facebook, instagram atau media sosial lainnya,” terang Hamid. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru