Penangkapan Pemuda Pengancam Bupati Sumenep Disoal

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

Surat permohonan maaf yang dibuat A-S kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim. (istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com Penangkapan pemuda pengancan Bupati Sumenep, Abuya Busyro karim, yang dilakukan Polres Sumenep, Jawa Timur, terus mendapat sorotan. Azam Khan, praktisi hukum asal Sumenep mempertanyakan tahapan penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib.

“Karena kasus ini menyangkut Undang-undang ITE, maka polisi wajib melakukan pemanggilan pertama dan kedua terlebih dahulu kepada terlapor dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bila dalam pemeriksaan itu penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan penguat, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak boleh sekali panggil dan langsung ditahan. Itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap),” terang Azam Khan saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 10/10/2019.

Azam juga menegaskan, kepatutan dalam pemeriksaan kasus pelanggaran Undang-undang ITE harus menjalankan prosedur tersebut. Bila tidak, menurut Azam, penyidik hingga Kapolres Sumenep dapat di praperadilan-kan. “Polisi harus bisa menunjukkan dua bukti surat pemanggilan kepada pemuda ini. sebab kalau tidak, berarti penangkapan pemuda pengancam Bupati Sumenep ini tidak SOP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kamis pagi, 10/10/2019, Polres Sumenep menggelar konferensi pers kasus pelanggaran ITE ini. AKP Tego S Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep menjelaskan bila pelapor kasus tersebut adalah Bupati Sumenep secara langsung.

“Isi laporannya itu mendapat ancaman dengan sadis terhadap kepala daerah. Dan Bupati merasa tidak terima karena dirinya terancam dan melapor ke kita. Dan tanggal 8 Oktober kita bisa tangkap. Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara,” terang Tego kepada wartawan.

Saat ditanyai wartawan, A-S, pelaku pengancam Bupati Sumenep yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers mengaku menyesal dengan tindakannya itu. A-S juga menjelaskan alasannya mengancam Bupati Sumenep, karena didasari rasa marah melihat kisruh di masyarakat terkait Pilkades.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pertengkaran dengan Anak Kandungnya, Ayah di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

“Ketika mengomentari berita tersebut posisi dalam keadaan emosi sehingga dalam kondisi emosi tidak terkontrol. Saya merasa kasihan kepada masyarakat yang menyikapi Perbup dan sampai bentrok. Ini murni pribadi saya. Saya sangat sangat menyesal, dan saya sudah berusaha sowan kepada beliau tetapi sulit untuk ketemu,” katanya kepada wartawan.

Penangkapan A-S dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE ini juga mendapat sorotan Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Politisi senior PKB ini meminta agar semua pihak dapat lebih bijak lagi dalam beraktifitas di media sosial.

“Terutama adek-adek kita ya, hati-hati bila berkomentar di facebook, instagram atau media sosial lainnya,” terang Hamid. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Kejari, Warga Miskin Teriakkan Keadilan
Terkuak! Dugaan Pemotongan PKH di Sumenep, Warga Bongkar Selisih Jutaan Rupiah hingga Minta Usut Tuntas
Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023
Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam
Kisruh PKH di Sumenep, Ketua Kelompok Diduga Kuasai ATM dan Potong Dana Warga Miskin
Pertamina Telusuri Akar Kasus Oplosan Elpiji di Sumenep, Polisi Amankan 4 Pelaku
Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:50 WIB

Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 November 2025 - 14:59 WIB

Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Kejari, Warga Miskin Teriakkan Keadilan

Kamis, 20 November 2025 - 17:50 WIB

Terkuak! Dugaan Pemotongan PKH di Sumenep, Warga Bongkar Selisih Jutaan Rupiah hingga Minta Usut Tuntas

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WIB

Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023

Minggu, 9 November 2025 - 15:43 WIB

Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam

Berita Terbaru