News

Penyelesaian Dugaan Penyimpangan P2TL PLN Sumenep Kembali Disorot, Nama Benny dan Iksan Dihilangkan

×

Penyelesaian Dugaan Penyimpangan P2TL PLN Sumenep Kembali Disorot, Nama Benny dan Iksan Dihilangkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250502 WA0064
KANTOR: ULP PLN Sumenep, pernyataan tertulis Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Nur Khakim (Foto Istimewa)

 

SUMENEP, Seputar Jatim – Penyelesaian dugaan penyimpangan dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh ULP PLN Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menuai kecaman.

Ketidakterbukaan PLN terhadap keterlibatan sejumlah nama kunci, seperti Benny dan Iksan, memunculkan dugaan kuat adanya pengaburan fakta.

Dalam keterangan resmi Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Nur Khakim menyampaikam, bahwa mediasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus ini telah dilakukan sesuai dengan permintaan pelanggan.

“Itu mediasi. Itu sudah kami tuangkan dalam holding statement,” ujarnya. Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  Terima Cek Kosong, Subkontraktor Perumahan The Sanata Village Layangkan Somasi kepada PT Yudistira Alfian Sanjaya

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam mediasi tersebut, Kharisma menyebut hanya ada tiga pihak, yaitu PLN, pelanggan, dan Dani, orang yang diminta pelanggan untuk hadir. Nama Benny dan Iksan tidak termasuk dalam pertemuan tersebut.

“Yang diharapkan hadir hanya Dani, pelanggan, dan PLN. Karena permintaan pelanggan memang hanya mempertemukan mereka dengan Dani. Jadi, tidak ada Iksan, tidak ada Benny,” tegasnya.

Lanjut ia menjelaskan, bahwa fokus utama mediasi hanyalah untuk menyelesaikan tagihan susulan sebesar Rp33 juta, yang muncul dari hasil pemeriksaan P2TL.

“Tagihan susulan itu ditanggung oleh Dani. Tapi bukan berarti Dani mengganti rugi secara penuh, hanya saja pelanggan memintanya ditanggungkan kepada Dani,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan petugas PLN bernama Benny yang disebut sempat menyarankan agar denda dibayarkan melalui Dani, Kharisma menampik adanya pembahasan tersebut dalam mediasi.

“Tidak ada pembahasan tentang itu. Fokus kami hanya pada penyelesaian P2TL, mempertemukan Dani dan pelanggan, lalu bagaimana skema penyelesaiannya. Sudah, selesai di situ,” ujarnya.

Mengenai peran Iksan yang disebut-sebut merupakan orang suruhan Dani, pihak PLN mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Baca Juga :  DKUPP Sumenep Bakal Fasilitasi Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dengan Dana APBD

“Iksan itu urusan Dani dan pelanggan, kami tidak ada hubungan. Benny memang petugas kami, dan dia sudah menjalankan tugas sesuai SOP. Pemasangan meteran juga sudah sesuai standar, dan pelanggan pun mengakui itu,” bebernya.

Disinggung soal surat kuasa tanpa tanggal dan dalam kondisi tercorat-coret yang sempat menjadi sorotan publik, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembahasan lebih lanjut selain poin-poin yang telah tertuang dalam holding statement.

“Memang betul, itu tidak kami jelaskan secara rinci. Tapi sejak awal, permintaan pelanggan hanya satu: dipertemukan dengan Dani. Jadi kami fasilitasi itu. Tidak ada pembahasan tentang surat kuasa atau keterlibatan nama lain,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa penjelasan sebelumnya dari pihak PLN, termasuk dari Manager ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, sudah mewakili posisi resmi PLN.

“Mas Pangky sudah menjelaskan semua, dan sesuai SOP. Tidak ada pelanggaran di situ,” pungkasnya. (SandEM)

*

Tinggalkan Balasan