Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus SHM, Eks Kades Gersik Putih Ikut Terjerat

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWAN: Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, kompak menolak SHM di Pantai Gersik Putih (SandiGT - Seputar Jatim)

MELAWAN: Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, kompak menolak SHM di Pantai Gersik Putih (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas area pantai atau laut di sekitar Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Jawa Timur dipastikan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Desa Gersik Putih, Mina.

Informasi penting ini mencuat dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan, tertanggal 26 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu merupakan jawaban resmi atas permohonan kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, agar Korps Adhyaksa segera melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan Polda Jatim.

Baca Juga :  Pasca Gempa Warga Sepudi Tak Terima Bantuan Logistik, Hanya Jadi Objek Pendataan BPBD Sumenep

Dalam surat balasan tersebut ditegaskan bahwa Kejati Jatim telah melakukan ekspose terhadap para tersangka pada Senin (22/9) lalu. Meski tidak merinci seluruh nama, disebutkan bahwa perkara ini menjerat Mina dan kawan-kawandengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik).

Kasus tersebut bermula dari laporan warga Kampung Tapakerbau, Ahmad Shiddiq, sekaligus aktivis Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim.

Warga menolak keras keberadaan SHM di atas laut yang mereka anggap ilegal dan berpotensi menggerus ruang hidup pesisir.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut. Meski menolak membeberkan jumlah maupun identitas detail para tersangka, ia memastikan tidak hanya satu orang yang dijerat.

“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” ujarnya.

Marlaf menegaskan, pendampingan yang ia lakukan bersama masyarakat sejak awal bukan bertujuan untuk memenjarakan individu tertentu, melainkan untuk menyelamatkan pesisir Tapakerbau dari ancaman reklamasi tambak garam.

“Saya hadir bukan untuk menjebloskan orang ke penjara, tapi demi menyelamatkan pantai dan laut sebagai ruang hidup masyarakat. Unsurnya bukan hanya warga Tapakerbau, tapi juga ekosistem pesisir yang lebih luas,” tegasnya.

Ia mengaku resah lantaran di tengah penyidikan justru muncul lagi isu rencana penggarapan pantai untuk tambak garam.

Namun, informasi terbaru dari Kejati Jatim tentang adanya tersangka disebutnya memberi energi baru bagi perjuangan warga.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Ajak Masyarakat Gemar Menabung Melalui Program Tabungan Ukhuwah

“Alhamdulillah, ikhtiar mulai membuahkan hasil, meski ini belum akhir. Info dari Kejati menjadi tambahan energi untuk tetap teguh bersama warga GEMA AKSI,” tambahnya.

Bagi Marlaf, penetapan tersangka ini menguatkan argumen bahwa 19 SHM tersebut memang bermasalah.

Ia menilai fakta hukum semakin menunjukkan bahwa objek sengketa adalah pantai/laut, bukan tanah sebagaimana diklaim pihak tertentu.

“Adanya progres berupa penetapan tersangka memperteguh kebenaran bahwa laut yang mereka klaim tanah, faktanya sejak dulu hingga sekarang tetap pantai/laut. Tidak pernah menjadi lahan,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru