Polisi Tangkap Wanita Perekam Adegan Porno

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2019 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Tersangka Z, pelaku perekam adegan cabul ditangkap polisi, Sabtu, 07/12/2019. (Foto: istimewa)

Tersangka Z, pelaku perekam adegan cabul ditangkap polisi, Sabtu, 07/12/2019. (Foto: istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com– Akibat merekam adegan cabulnya sendiri, seorang wanita di Sumenep, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Wanita berinisial Z, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 07/12/2019 kemarin. Menurut polisi, yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah memproduksi konten dewasa yang terunggah ke media sosial.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Pemukulan di Rubaru Resmi Dilaporkan, Keluarga Korban Minta Polisi Segara Bertindak

“Alasannya untuk direkam sendiri. Tapi video cabul itu menyebar di media sosial. Sudah kita tangkap dengan barang bukti antara lain baju yang digunakan saat merekam video dan sebuah handphone,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Minggu, 08/12/2019.

Menurut Widi, video yang dibuat tersangka direkam pada bulan Oktober lalu di rumahnya sendiri. Saat itu yang bersangkutan iseng merekam perbuatan cabul yang dilakukannya didalam kamar. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep. Polisi menjerat tersangka pasal Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (feb/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Berita Terbaru