Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Pengeroyokan

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Slamet)

(Foto: Slamet)

SIDOARJO, seputarjatim.com- Dua kali setor uang demi dijanjikan pekerjaan, namun tidak ada realisasi membuat DB, 26 tahun, asal Mojowarno, Mojokerto, kesal pada AJ, 25 tahun, warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo.

Kekesalan DB terhadap AJ, bermula saat dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik cat dengan menyerahkan uang Rp. 1 juta, setelah ditunggu lama hingga tidak ada kejelasan.

Kemudian AJ menawarkan kembali kesempatan kerja di tempat lain dengan syarat DB memberikan uang pembayaran seragam Rp. 300 ribu. Namun kesempatan ini pun tidak ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari persoalan dijanjikan pekerjaan hingga ditagih agar uang yang disetor dikembalikan AJ, membuat DB kesal dan emosi untuk memberikan pelajaran kepada AJ,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  Sumenep Darurat Judi Togel

AJ yang kesal bertemu tiga orang kawannya yakni BM, W dan R di tempat kos di Tambak Sawah, Waru.

Sambil minum arak bersama tiga kawannya AJ menceritakan kekesalannya atas perilaku DB.

Selanjutnya mereka berempat pada 29 Desember 2022 malam mendatangi AJ yang tinggal di mes di kawasan Sedati, Sidoarjo.

AJ pun menjadi bulan-bulanan dihajar dengan tangan kosong oleh DB bersama BM, W dan R. Hingga pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 2.30 AJ ditemukan warga tergeletak tak berdaya di pinggir jalan Desa Cemandi, Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga :  Satu Pelaku Percobaan Pembunuhan di Waru Sidoarjo Ditangkap

“Korban AJ dengan sejumlah luka lebam dan tak berdaya oleh warga dilarikan ke rumah sakit, setelah lima hari mendapatkan perawatan medis sayangnya nyawa AJ tidak terselematkan,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Ketiga tersangka DB, BM dan W berhasil ditangkap tim resmob Satreskrim polrestasidoarjo dan dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara satu tersangka masih DPO yakni R. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru