Praktisi Hukum Soroti Penangkapan Pemuda Pengancam Bupati Sumenep

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 00:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Zamrud Khan, Praktisi Hukum Sumenep angkat bicara soroti penangkapan pemuda pengancam Bupati Sumenep. (Didik/ SJ Foto)

Zamrud Khan, Praktisi Hukum Sumenep angkat bicara soroti penangkapan pemuda pengancam Bupati Sumenep. (Didik/ SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com– Penangkapan pemuda berinisial A-B, pelaku pengancam Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, direspon sejumlah kalangan. Zamrud Khan, praktisi hukum di Sumenep meminta agar pihak berwajib dalam hal ini penyidik, dapat memahami restorasi justice.

“Sebuah proses hukum itu outputnya tidak harus punishment, outputnya juga harus bersifat ultimum premedium. Jadi ini adalah pendekatan yang mungkin dipakai penyidik, terlepas tindakan mengancam itu sengaja atau tidak,” terang Zamrud Khan saat ditemui di kantornya, Rabu, 09/10/2019.

Baca Juga :  Bupati Ajak Santri Kembangkan Daerah

Lebih lanjut Zamrud meminta agar penyidik mengkaji secara mendalam motif ancaman yang ditulis pelaku di facebook pada 28 Agustus 2019 silam tersebut. “Penyidik harus detil memahami, bisa saja dia ada kekecewaan terhadap program Bupati yang tidak terealisasi. Jadi biarlah digali dalam klarifikasi dan pemeriksaan,” kata Zamrud Khan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pemuda asal Dusun Tanunggul, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep itu menurut Zamrud diharapkan menjadi warning bagi para pegiat media sosial. “Adik-adik, atau siapapun, agar hati-hati dan menghindari ancaman-ancaman. Memang Undang-undang ITE ini bisa menjerat. Tapi bukan berarti tidak ada solusi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Meriahkan Momentum Kemerdekaan, Desa Karang Cempaka Gelar Berbagai Macam Perlombaan

Terkait respon yang disampaikan Zamrud Khan ini, Kasubag Humas Polres Sumenep belum dapat dimintai keterangannnya. Hingga Rabu petang, 09/10/2019, AKP Widiarti belum menjawab pesan singkat dan telepon yang dilakukan wartawan seputarjatim.com. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru