PT. Delta Jaya Mas Menahan Hak Pekerjanya Yang Meninggal Dunia, LBH BR Ancam Proses Hukum

- Redaksi

Rabu, 28 April 2021 - 09:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Hosnan., SH. (Pengacara Ma'ani dari LBH BR Jatim)

Hosnan., SH. (Pengacara Ma'ani dari LBH BR Jatim)

SIDOARJO, seputarjatim.com,- Miris benar nasib Ma’ani dan anak-anaknya. Warga dusun Seketi Sidoarjo ini harus bekerja keras setelah tulang punggung keluarganya, almarhum Solikin, suaminya, yang merupakan pekerja di PT Delta Jaya Mas meninggal dunia pada November 2020 yang lalu akibat terpapar Covid-19.

Penderitaan Ma’ani dan anak-anaknya semakin bertambah saat perusahaan tempat suaminya bekerja (PT Delta Jaya Mas) yang beralamat di Jl. Raya Cangkir, KM. 21 Driyorejo – Gresik tak kunjung membayarkan hak-hak suaminya yang seharusnya diterima oleh ahli warisnya.

“Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 61 ayat (3) itu sudah jelas. Pekerja yang meninggal dunia hak-hak ketenagakerjaannya seharusnya diberikan kepada ahli warisnya. Jumlahnya sekitar 120 juta,”. Kata Hosnan, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat Jawa Timur (LBH BR Jatim) yang mendampingi ahli waris almarhum Solikin.

Menurut Hosnan, PT Delta Jaya Mas sudah sangat keterlaluan menahan hak-hak dari kliennya. Seharusnya perusahaan memiliki empati terhadap keluarga almarhum dan menyegerakan pembayaran hak-haknya. Dan tidak menunggu bersengketa.

“Masak harus bersengketa dulu. Tidak empati banget,” lanjut Hosnan Pengacara jebolan LBH Surabaya ini melalui sambungan telpon kepada wartawan (28/04).

Lebih lanjut Hosnan menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah hak-hak kliennya tersebut. Pasalnya, permintaan klarifikasi dan somasi serta undangan yang ditujukan kepada pihak PT Delta Jaya Mas, belum direspon.

Baca Juga :  Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Hosnan berharap pihak perusahaan segera membayarkan hak-hak dari kliennya. Apabila tidak, Hosnan mengancam akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun upaya hukum lainnya terhadap perusahaan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan bukti adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Itu yang saat ini kami dalami,” Pungkas Hosnan sambil mengakhiri percakapannya dengan wartawan.

Pihak PT. Delta Jaya Mas hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan karena telpon seluler milik kepala HRDnya yang dihubungi oleh wartawan melalui telpon belum diangkat. (red).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru