Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Akper Sidoarjo

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, seputarjatim.com- Seorang mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo, asal Maluku Utara, ditemukan meninggal dunia di semak-semak kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah, Jalan Lingkar Timur, Kota Sidoarjo. Dalam rekontruksi, terungkap bila pelakunya merupakan teman se kampus korban.

Pelaku, Marna J Emanratu, (18) warga Maluku Tenggara. Dia tega membunuh korban Lina Indiani Losepta (18) mahasiswi semester 3 itu, dengan cara mencekik leher korban. Lantaran pelaku merasa sakit hati pada perkataan ke orang tuanya, yang menganggap pelaku pembohong dan pencuri.

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan  26 adegan, dengan dua tempat rekonstruksi. Untuk rekontruksi awal dilakukan di Perum KNV, rekontruksi itu menunjukan pelaku mencekik korban.

Kemudian adegan 19 pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan 21 pelaku melucuti pakaian korban didalam mobil rental tersebut. Selanjutnya adengan ke 26 pelaku membuang korban dan ditutupi ilalang. Yang terahkir adegan ke 27 pelaku melarikan diri memakai mobil rental yang disewa oleh pelaku.

“Motif pembunuhan mahasiswi yang di temukan tanpa busana itu, karena pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi di lokasi rekontruksi, Selasa (7/1/2020).

Zain menambahkan, awalnya pelaku meminjam laptop ke korban, kemudian laptop tersebut di gadaikan oleh pelaku. Ahkirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagia pencuri dan pembohong. Kemudian merasa tersinggung pelaku mencekik leher korban.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Penangkapan Pemuda Pengancam Bupati Sumenep

“Melihat korban meninggal dunia pelaku sempat bingung, ahkirnya mayatnya di buang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah Kecamatan Kota Sidoarjo,” tambah Zain.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340. Ada rencana pembunuhan atau tidak, polisi terus mendalami motif pelaku termasuk tindakan pelaku mengajak korban naik mobil rental.

“Hukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkas Zain. (Mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Telusuri Akar Kasus Oplosan Elpiji di Sumenep, Polisi Amankan 4 Pelaku
Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan
Polres Sumenep Selidiki Penemuan Bayi Membusuk di Kamar Kos, Ibu Hilang Misterius
SPBU Patean Sumenep Diduga Salahi Aturan, Jual Solar Pakai Jerigen hingga Ditimbun Satu Pick Up
Ditinggal ke Jakarta, Mobil Meledak di Ambunten Sumenep 1 Orang Alami Luka-luka
Diduga Terlibat Pertengkaran dengan Anak Kandungnya, Ayah di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Modus Minta Diambilkan Air Dingin ke Kamar, Pengasuh Ponpes Tega Rudaksa Santriwatinya hingga Dua Kali
Oknum Pengasuh Ponpes Diamankan Polres Sumenep di Situbondo, Diduga Cabuli Puluhan Santrinya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Pertamina Telusuri Akar Kasus Oplosan Elpiji di Sumenep, Polisi Amankan 4 Pelaku

Kamis, 11 September 2025 - 13:46 WIB

Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

Rabu, 3 September 2025 - 16:35 WIB

Polres Sumenep Selidiki Penemuan Bayi Membusuk di Kamar Kos, Ibu Hilang Misterius

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:41 WIB

SPBU Patean Sumenep Diduga Salahi Aturan, Jual Solar Pakai Jerigen hingga Ditimbun Satu Pick Up

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Ditinggal ke Jakarta, Mobil Meledak di Ambunten Sumenep 1 Orang Alami Luka-luka

Berita Terbaru