Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Akper Sidoarjo

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2020 - 19:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SIDOARJO, seputarjatim.com- Seorang mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo, asal Maluku Utara, ditemukan meninggal dunia di semak-semak kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah, Jalan Lingkar Timur, Kota Sidoarjo. Dalam rekontruksi, terungkap bila pelakunya merupakan teman se kampus korban.

Pelaku, Marna J Emanratu, (18) warga Maluku Tenggara. Dia tega membunuh korban Lina Indiani Losepta (18) mahasiswi semester 3 itu, dengan cara mencekik leher korban. Lantaran pelaku merasa sakit hati pada perkataan ke orang tuanya, yang menganggap pelaku pembohong dan pencuri.

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan  26 adegan, dengan dua tempat rekonstruksi. Untuk rekontruksi awal dilakukan di Perum KNV, rekontruksi itu menunjukan pelaku mencekik korban.

Kemudian adegan 19 pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan 21 pelaku melucuti pakaian korban didalam mobil rental tersebut. Selanjutnya adengan ke 26 pelaku membuang korban dan ditutupi ilalang. Yang terahkir adegan ke 27 pelaku melarikan diri memakai mobil rental yang disewa oleh pelaku.

“Motif pembunuhan mahasiswi yang di temukan tanpa busana itu, karena pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi di lokasi rekontruksi, Selasa (7/1/2020).

Zain menambahkan, awalnya pelaku meminjam laptop ke korban, kemudian laptop tersebut di gadaikan oleh pelaku. Ahkirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagia pencuri dan pembohong. Kemudian merasa tersinggung pelaku mencekik leher korban.

Baca Juga :  Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

“Melihat korban meninggal dunia pelaku sempat bingung, ahkirnya mayatnya di buang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah Kecamatan Kota Sidoarjo,” tambah Zain.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340. Ada rencana pembunuhan atau tidak, polisi terus mendalami motif pelaku termasuk tindakan pelaku mengajak korban naik mobil rental.

“Hukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkas Zain. (Mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB