Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Akper Sidoarjo

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, seputarjatim.com- Seorang mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo, asal Maluku Utara, ditemukan meninggal dunia di semak-semak kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah, Jalan Lingkar Timur, Kota Sidoarjo. Dalam rekontruksi, terungkap bila pelakunya merupakan teman se kampus korban.

Pelaku, Marna J Emanratu, (18) warga Maluku Tenggara. Dia tega membunuh korban Lina Indiani Losepta (18) mahasiswi semester 3 itu, dengan cara mencekik leher korban. Lantaran pelaku merasa sakit hati pada perkataan ke orang tuanya, yang menganggap pelaku pembohong dan pencuri.

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan  26 adegan, dengan dua tempat rekonstruksi. Untuk rekontruksi awal dilakukan di Perum KNV, rekontruksi itu menunjukan pelaku mencekik korban.

Kemudian adegan 19 pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan 21 pelaku melucuti pakaian korban didalam mobil rental tersebut. Selanjutnya adengan ke 26 pelaku membuang korban dan ditutupi ilalang. Yang terahkir adegan ke 27 pelaku melarikan diri memakai mobil rental yang disewa oleh pelaku.

“Motif pembunuhan mahasiswi yang di temukan tanpa busana itu, karena pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi di lokasi rekontruksi, Selasa (7/1/2020).

Zain menambahkan, awalnya pelaku meminjam laptop ke korban, kemudian laptop tersebut di gadaikan oleh pelaku. Ahkirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagia pencuri dan pembohong. Kemudian merasa tersinggung pelaku mencekik leher korban.

Baca Juga :  Nelayan Pertanyakan Kompensasi Daerah Terdampak Eksplorasi Migas HCML

“Melihat korban meninggal dunia pelaku sempat bingung, ahkirnya mayatnya di buang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah Kecamatan Kota Sidoarjo,” tambah Zain.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340. Ada rencana pembunuhan atau tidak, polisi terus mendalami motif pelaku termasuk tindakan pelaku mengajak korban naik mobil rental.

“Hukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkas Zain. (Mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru