Rokok Tanpa Cukai Bebas Beredar Di Sumenep, Keberadaan Pihak Terkait Dipertanyakan

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Rokok dengan merk Gico yang beredar di Sumenep tanpa dilengkapi pita cukai.

Foto: Rokok dengan merk Gico yang beredar di Sumenep tanpa dilengkapi pita cukai.

SUMENEP, seputarjatim.com–Rokok tanpa cukai alias ilegal tampak beredar bebas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, banyaknya peredaran rokok ilegal ini tentu sangat disayangkan, karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil investigasi media ini, terdapat beberapa kios dan toko-toko dengan bebas menjual rokok-rokok tanpa cukai tersebut, seakan hal ini sudah menjadi pemandangan yang wajar, tampak seperti dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Salah satu rokok tanpa cukai yang berhasil dikantongi media ini, dengan merk GICO yang banyak beredar di toko maupun pedagang kaki lima di sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang ada merk GICO, Kami menjual per Bungkusnya Rp. 7.000 rupiah, merk Granmax per bungkusnya Rp. 6500 dan merk Luxio per bungkusnya Rp. 6500,” ungkap pemilik warung PKL yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada Media ini.

Baca Juga :  Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis di Kabupaten Sumenep, Andre Yulianto menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, perihal maraknya rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran, terutama di Kota Sumenep. Padahal sudah jelas melanggar aturan yang ada.

“Seharusnya instansi terkait bergerak cepat menangai persoalan seperti ini. Jangan tampak seolah dibiarkan begitu saja, karena ini jelas-jelas merugikan negara,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Andre ini pun mengatakan, kalau dibiarkan begini terus nanti masyarakat menilai ada permainan yang dilakukan instansi terkait.

Baca Juga :  Perhutani Sebut Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kades Kebonagung Buka Suara

“Jangan sampai dapat penilaian seperti itu dari masyarakat. Maka dari itu saya meminta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya rokok ilegal ini,” tegasnya. Jumat (24-06-2022)

Sementara itu, Rokok GICO tanpa pita cukai ini  diduga diproduksi oleh PT. Bahagia yang beralamat di Desa Ganding Kabupaten Sumenep, sang pemilik tidak merespon saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu untuk ditanyakan kebenarannya.

“Saya telepon beberapa kali tidak direspon,” Terangnya.

Bahkan dirinya juga mengaku sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak bea cukai madura, namun lagi-lagi chat yang dikirim dirinya tidak direspon.

“Saya menghubungi  Tesar Pratama selaku  pihak bea cukai madura, chat saya hanya dibaca oleh beliau tanpa ada respon,” Pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru