Sempat Dihentikan, Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Trujoyo Menemui Titik Terang

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pelapor didampingi kuasa hukumnya saat berada di Polres Sumenep

Foto:Pelapor didampingi kuasa hukumnya saat berada di Polres Sumenep

SUMENEP,seputarjatim.com-Setelah sempat dihentikan penyidikannya, akhirnya Satreskrim Polres Sumenep, Madura, melanjutkan kasus terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang dengan pelapor Angga Kurniawan, SH.

Kuasa hukum pelapor saat ditemui media ini bercerita bahwa, pada tahun 2022 dirinya pernah melakukan pengaduan atau pelaporan yang mana yang menjadi objek terlapor yakni pihak dishub Sumenep, yang mana dirinya menduga ada dugaan penggelapan penipuan atau ada pidana korupsi saat pembebasan salah satu lahan lapangan bandara udara Trunojoyo.

“Jadi kedatangan kami ke sini dalam rangka menghadiri undangan dari pihak Satreskrim  Polres Sumenep untuk dilakukan konfrontasi dengan pihak terlapor yang mana dalam hal ini yakni pihak Dishub Sumenep dan Pihak Kepala Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep,” ucap Tri Sutrisno Effendi S.E., S.H. Selasa (3-10-2023).

Baca Juga :  Nelayan Pengedar Sabu Ditangkap

Lanjut oyek sapaan akrabnya bercerita, dirinya sempat frustasi karena perkara yang dia laporkan diduga ada mafia yang ikut cawe-cawe sehingga laporannya sempat dinyatakan tidak bisa ada unsur korupsi, padahal bukti-bukti yang disodorkan melebihi dari cukup, salah satu bukti yakni surat-surat asli, sedangkan pihak penyidik hanya berupa foto copy.

“Alhamdulilah setelah Kasat Reskrimnya berganti kepada Pak Irwan dan kami melakukan komunikasi lagi akhirnya laporan yang sempat terhenti saat ini menemui titik terang, salah satu bukti yakni hari ini dilakukannya konfrontasi dengan pihak terlapor,” terangnya.

Namun dirinya masih agak kecewa lantaran dalam konfrontasi hari ini pihak Bank Jatim sebagai penyalur tidak hadir, padahal keterangan dari pihak Bank Jatim juga sangat diperlukan.

Baca Juga :  Kabur Ketengah Tegalan, Dua Pemuda Ini Keok Ditangan Satresnarkoba Polres Sumenep

“Kenapa kami bilang ketengan pihak Bank Jatim sangat penting karena waktu penyaluran uangnya tidak seluruhnya masuk terhadap haji musawi (pemilik lahan,red) namun masuk ke dua rekening, harusnya secara hukum itu harus masuk terhadap orang yang memiliki dan atas nama tersebut, maka atas dasar itu kami menduga ada kongkalikong dari awal terkait kasus ini,” pungkasnya.

Demi mengungkap fakta- fakta terkait adanya dugaan kongkalikong pembebasan lahan lapangan bandara udara Trunojoyo ini, Seputarjatim.com akan terus melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait lainnya yang menjadi objek pemberitaan. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Berita Terbaru